Diduga Kerap Transaksi Narkoba, Seoranggkap Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi

Diduga Kerap Transaksi Narkoba, Seoranggkap Buruh di Prabumulih Ditangkap Polisi

Diduga kerap transakso narkoba, seorang buruh di Kota Prabumulih Ditangkap Polisi. Foto/Prabu/Palpos.Id--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Unit 1 Satuan Reserse Narkoba Polres PRABUMULIH meringkus seorang buruh yang diduga kerap transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku dimaksud, Welly Oktariyadi (36), warga Jalan Arimbi Gang Arafah Kelurahan Prabujaya Kecamatan PRABUMULIH Timur Kota PRABUMULIH.

Welly ditangkap saat berada dikediamannya, Kamis (18/5/2023) sekitar pukul 22.15 WIB.

BACA JUGA:Mandi Disungai Kelekar Ogan Ilir Warga Plaju Ini Tenggelam

Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasi Humas AKP Sri Djumiati mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba ini bermula dari informasi masyarakat.

"Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi tersebut A1 (akurat) langsung dilakukan penggerebekan dan penangkapan," ungkapnya.

Masih kata Sri Djumiati, dari hasil penggeledahan terhadap tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 8 paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,73 gram.

BACA JUGA:Realme C30s Stylish Resolusi Layar HD Plus Cocok untuk Selfie

BACA JUGA:Pj Bupati Muba Minta Dinas PUPR Muba Gercep Tanggapi Laporan Warga

"Selain itu juga diamankan 2 lembar plastik klip bening, 1 buah skop plastik, 2 lembar kertas putih, 1 unut HP OPPO, 1 unit Motor Yamaha serta uang tunai Rp186 ribu," bebernya.

 Sri menuturkan, saat dilakukan introgasi tersangka mengakui perbuatannya tersebut. "Tersangka mengaku barang haram tersebut dibeli dari seseorang berinisial H warga Tanah Abang Kabupaten Pali," ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Humas menegaskan, karena perbuatan itu tersangka Welly dapat dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba. "Ancaman hukumannya minimal 4 tahun pidana penjara," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: