Gelar Diseminasi HAM, Kemenkumham Sumsel Bahas 10 Hak Dasar Manusia dengan Tema Pertahanan

Gelar Diseminasi HAM, Kemenkumham Sumsel Bahas 10 Hak Dasar Manusia dengan Tema Pertahanan

Gelar diseminasi HAM, Kemenkumham Sumsel bahasa 10 Hak dasar Manusias dengan Tema Pertahanan-Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham Sumatera Selatan bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementrian Hukum dan Ham

menggelar acara diseminasi Hak Asasi Manusia yang difokuskan pada isu pertahanan, Kamis (25/5/2023).

Kegiatan diseminasi 10 Hak Dasar Manusia ini diikuri oleh sebanyak 30 peserta yang berasal dari dinas atau intansi Pemeringah Daerah Provinis dan Kabupaten Kota, serta Perguruan Tinggi yang berada didalam kota Palembang.

BACA JUGA:Petugas Lapas Perempuan Dilatih Bela Diri Kempo

Berlangsung di Aula Kanwil Kemenkumham Sumsel acara dibuka langsung oleh Direktur Diseminasi HAM Direktorat Jenderal HAM Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia

didampingi dengan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Parsaoran Simaibang dan Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Sumatera Selatan, Karyadi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Parasoran Simaibang menyampaikan kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan

BACA JUGA:Putri Herman Deru, Resmi Daftar DPD RI ke KPU Sumsel

kesadaran stakeholder terkait pentingnya melindungi dan menjaga hak- hak asasi manusia dalam konteks pertanahan.

Kegiatan diseminasi dilanjutkan dengan pemaparan materi yang menghadirkan Narasmber dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Prof Dr H Fimran Freddy Busro SH, M, Hum C.T.L

yang menyampaikan materi “Perlindungan HAM Melalui Pencegahan dan Penangan Kasus Pertanahan”. Yang  dimoderatori oleh Kepala Bidang HAM Karyadi.

BACA JUGA:Herman Deru Intrusksikan Kepala Daerah Pantau Stok Pangan di Pasar Jelang Idul Fitri

Dalam paparannya Narasumber mengatakan tema Akar Kasus Pertanahan yang disebabkan kurang tertibnya adminitrasi pertanahan dimasa lalu,

ketimpang struktur penguasa dan pemilikan tanah, maraknya mafia tanah serta tumpeng tindih putusan pengadulan kasus pertanahan.

Narasumber menekan 10 Hak Dasar Manusia yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAK Asasi Manusia.

BACA JUGA:1444 Anak Yatim Terima Santunan

“Berdasarkan Undang tersebut dijelaskan bahwa terdapat 10 Hak dasar yang urgen untuk menjadi perhatian antaranya Hak untuk Hidup, Hak Berkeluarga dan Melanjutnya Keturunan,

Hak untjk Mengembnagkan Diri, Hak untuk Memperoleh Keadilan, Hak atas Kebebasan Pribadi, Ha katas Rada Aman, Ha katas Rada Aman, Ha katas Kesejahteraan, Hak Turut serta dalam Pemerintah,

Hak Wanita hingga Hak Anak, Hak – hak ini adalah hal yang perlu kita utamakan dalam berkehidupan social maupun dalam aspek pertanahan dalam penyelesaian mediasi di Indonesia,” jelasnya.

BACA JUGA:Kunjungi Lapas Tanjung Raja, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel ke Petugas Lapas

Dalam perkembangannya permasalahan pertanahan diselesaikan dengan berbagai cara antara lain melalui jalur musyawara untuk mufakat, jalur meiasi melibatkan BPN, pemda dan para pihak dan jalur Litigasi atau Peradilan.

Selain itu, dalam acara ini juga dilakukan diskusi terbka untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk berbagi pengalaman, pandangan, serta masalah- masalah yang mereka hadapi terkait pertanahan.

Diskusi ini menadi platform yang snagat berharga untuk berbagai pemangku kepentingan dapat saling bertukar informasi dan mebangun kolaborasi dalam mengatasi tantangan yang ada. ril/*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: