Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Raperda OKU Selatan

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Raperda OKU Selatan

Kemenkumham Sumsel Lakukan Pra Harmonisasi Raperda OKU Selatan.--

Palembang, Palpos.ID - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parasaoran Simaibang, didampingi Kepala Bidang Hukum Ave Maria Sihombing, Kasubbid Dasilitasi Pembentukan Produk Jukum Daerah Zainul Arifin, Senin (29/5/2023), memimpin Rapat Pra Harmonisasi Raperda Kabupaten OKU Selatan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kegiatan Harmonisasi di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten OKU Selatan M Rahmatullah, kemudian Kepala Bapeda, Linkulin sebagai pemrakarsa, serta Kepala Dinas/Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Selatan. 

Dikatakan SImaibang, pembentukan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka, melaksanakan melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang- Undang Nomor 1 tahun 2000 tentang Hukum Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Taman Langit Mini Zoo Kenten, Salah Satu Wisata Baru di Banyuasin

Lebih lanjut, Siaibang mengatakan Peraturan Daerah ini harus selaras dengan 10 Dimensi harmonisasi, yaitu Dimensi Pancalisa, Dimensi UUD NRI 1945, Dimensi Vertikal, Dimensi Horizontal, Dimensi Yurisprudensi, Dimensi asas hukum, DImensi system perencanaan pembangunan nasional, Dimensi konvensi internasional, Dimensi hukum adat, dan Dimensi teknik penyusunan. 

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Simaibang menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 98 Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, setiap tahap Pembentukan Peraturan Perundang- undangan mengikuti perancangan. 

“Adapun dalam Pasal 1 angka 1, disebutkan tahap pembentikan tersebut adalah mulai dari perenanaan sampai tahap pengundangan,” katanya. 

BACA JUGA:Warga Laporkan Saluran Air Tersumbat Lewat Sosmed, Begini Tanggapan Sekda Palembang...

Sementara itu, hasil harmonisasi tersebut telah difinalisasi oleh tim pembentuk dan hasul akan diserahkan kepada pimpinan daerah sebagai ketua tim pementik peraturan daerah dimaksud. 

Selanjutnya rapat diakhiri dengan penandatangan berita acara pengharmonisasian dan paraf dokumen ranperda yang telah harmonisasi oleh masing- masing pemrakarsa dan perwakilan dari Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengapresiasi Pemerintah Daerah OKU Selatan yang telah bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel melibatkan tenaga perancang dalam pembentukan produk hukum daerah. 

BACA JUGA:Air Terjun Luweng Sampang, Wisata Tersembunyi di Gunung Kidul Yogyakarta

Kanwill Sumsel Ilham Djaya mengatakan, haromonisasi perundang-undangan bertujuan agar peraturan perundang-undangan yang sedang disusun memberikan kepastian hukum, ketertiban, dan rasa perlindungan terhadap target peraturan tersebut.

“Harmonisasi juga dimaksudkan untuk mengurangi tumpangan tindih peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: