Masih Bandel ! Truk Trailer Masih Angkut Batubara Ilegal, Ini Akibatnya

Masih Bandel ! Truk Trailer Masih Angkut Batubara Ilegal, Ini Akibatnya

Apapun dilakukan demi meraup pundi-pundi rupiah. Itulah yang dilakukan transportir angkutan batubara ilegal menggunakan truk trailer roda 22 untuk emas hitam.Foto:Febi/Palpos.ID--

“Bayangkan medan ruas jalan Tanjung Agung-Simpang Meo tebing dan turunan terjal. Kalau mobil truk trailer habis badan jalan sehingga menimbulkan kemacetan. Balum lagi dampak lainnya seperti mengalami kerusakan dan terbalik sehingga menganggu kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas,” tegasnya lagi.

Menurutnya, ketiga tersangka dikenakan pasal 161 Undang Undang No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman pidananya adalah lima tahun penjara,” tukasnya.*** 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: