Masih Bandel ! Truk Trailer Masih Angkut Batubara Ilegal, Ini Akibatnya

Masih Bandel ! Truk Trailer Masih Angkut Batubara Ilegal, Ini Akibatnya

Apapun dilakukan demi meraup pundi-pundi rupiah. Itulah yang dilakukan transportir angkutan batubara ilegal menggunakan truk trailer roda 22 untuk emas hitam.Foto:Febi/Palpos.ID--

MUARA ENIM.PALPOS.ID – Truk pengangkut batubara masih terus membandel.

Meski sudah dilarang tetap menjalankan aktivitas mengangkut batubara ilegal.

Akibatnya truk trailer roda 22 yang mengangkut emas hitam di Bumi Serasan Sekundang diamankan polisi.

BACA JUGA:Lagi, Truck Odol Angkutan Batubara Ilegal Ditangkap

Polres Muara Enim  mengamankan truk trailer pengangkut batubara ilegal yang berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (Peti) dari wilayah Kecamatan Lawang Kidul dan Tanjung Agung, Selasa (30/5) malam.

“Truk trailer tersebut bermuatan batubara yang sudah dimasukkan dalam karung, satu karung itu 40 kg total ada 1.300 karung. Jadi jika total kurang lebih ada 50 ton yang diangkut,” ujar Kapolres Muara Enim, AKBP Andi Supriadi  didampingi Kabag Ops Kompol Toni Arman, Rabu (31/05).

Mobil truk trailer Mitsubishi Fuso yang dikemudikan Guntur (45), kata dia, mengangkuti batubara dari stockpile di Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung yang rencananya akan dikirim ke Cilegon.

BACA JUGA:Salah Satu Sopir Truk Tambang Batubara Ilegal Sebut Diupah 700 Ribu Sekali Jalan

“Truk trailer itu sendiri terpasang dua plat nomor yang berbeda yakni di depan B 9763 SU dan plat belakang BM 9519 NU. Ini akan dilakukan pendalaman lagi dan saat ini pengemudinya atas nama Guntur sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Sebelumnya, pihaknya telah mengamankan dua truk pengangkut batubara ilegal dari simpang Karso Kecamatan Lawang Kidul.

Dua truk tersebut truk Hino warna hijau nopol BE 8954 LV yang dikemudikam  Heriyanto dengan total muatan 40 ton batubara ilegal yang rencananya akan dibawa ke Rangkas Bitung Banten.

BACA JUGA:8 Pelaku Penambangan Batubara Ilegal Ditangkap Polsek Lawang Kidul

Lalu tronton Hino warna merah nopol BG 8311 UV dengan sarat muatan batubara ilegal sebanyak 26 ton yang dikemudikan tersangka Hendra Syahputra dengan tujuan ke Jakarta.

Tindak tersebut dilakukan setelah masyarakat mengeluhkan dan melaporkan melalui aplikasi Hallo Polisi bahwa terjadinya kemacetan panjang yang disebab angkutan batubata ilegal. Apalagi yang melintas truk trailer dipastikan sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: