Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....

Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....

Analis Hukum ahli Maadya BKN Yuyud Yuchi Susanta yang menjelaskan jika PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua, sedangkan PNS Pria ternyata boleh poligami.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

‘’Selanjutnya, istri PNS ternyata tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun serta harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter terkait kondisi istrinya,” jelas Yuyud Yuchi Susanta.

Selanjutnya, kata Yuyud Yuchi Susanta, ada juga syarat kumulatif yang harus dipenuhi PNS pria jika berniat poligami.

BACA JUGA:9 Syarat Wajib Daftar Seleksi CPNS 2023, Siapkan Dari Sekarang Ya!

BACA JUGA:Waw! 75 PNS dan PPPK Masih Terima Bansos hingga Rp3 Juta, Pihak Dinsos Minta Dikembalikan...

Dimana, istri sah PNS pria itu harus memberikan persetujuan tertulis dalam bentuk surat pernyataan bermaterai.

‘’Makanya jika pun ingin melakukan poligami, PNS pria juga harus memiliki penghasilan yang cukup.

Dan semuanya itu dibuktikan dengan adanya jaminan tertulis dari PNS pria itu bahwa dirinya akan bersikap adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya,” kata Yuyud Yuchi Susanta lagi.

Terakhir, Yuyud Yuchi Susanta menegaskan, jika seorang PNS itu dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Menanggapi pernyataan PNS Pria boleh berpoligami dan PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua dan seterusnya itu, Mantan Menteri Kelautan dan Perikatan atau KKP Susi Pudjiastuti memberikan komentarnya.

Dimana, Susi Pudjiastuti memberikan kritik karena aturan itu dinilai tidak adil sehingga harus dibatalkan demi hukum.

“Jadi peraturan yang tidak berkeadilan harus batal demi hukum,” kata Susi Pudjiastuti dalam unggahannya di Twitter, Kamis 01 Juni 2023. *

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: