Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

PNS wanita dilarang untuk menjadi istri simpanan, sedangkan PNS pria boleh berpoligami.-Palpos.id-Youtube

JAKARTA, PALPOS.ID – Dalam agama Islam, memang diajarkan pernikahan siri atau nikah siri bagi dua orang lain jenis, laki-laki dan perempuan.

Sesuai pengertiannya, Nikah siri merupakan perkawinan yang sah secara agama Islam, namun tidak sah menurut peraturan perundang-undangan atau negara.

Alasan tidak sah secara negara, karena nikah siri itu tidak melalui pemerintah dalam hal ini Kantor Urusan Agama atau KUA.

Nah, untuk PNS atau ASN, harus mengikuti aturan-aturan yang ditetapkan. Termasuk apakah boleh seorang PNS atau ASN untuk nikah siri?.

BACA JUGA:Rencana Pensiun Dini Massal, Ini Pro dan Kontra di Kalangan ASN

BACA JUGA:18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini

Berdasarkan data dikutip dari pns.kamikamu.co.id, aturan PNS atau ASN untuk menikah, yakni sesuai Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS. 

Dalam peraturan pemerintah ini, seorang PNS dilarang untuk melakukan nikah siri, meskipun secara agama islam dianggap sah.

Seluruh PNS diwajibkan untuk melaporkan pernikahannya kepada pejabat yang berwenang. 

Hal ini mengacu pada Pasal 2 Ayat 1 yang berbunyi, “PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan”.

BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan

BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...

Ketentuan ini juga berlaku untuk PNS yang telah menjadi duda atau janda, dan telah melangsungkan perkawinan lagi.

Dalam peraturan ini, nikah siri disamakan dengan pasangan yang hidup bersama tanpa ikatan sah. Pasal 14 PP Nomor 45 Tahun 1990 berbunyi, “PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah’’.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: