Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....

Nah Lho! PNS Wanita Dilarang Jadi Istri Kedua, Sedangkan PNS Pria Ternyata Boleh Poligami, Asal....

Analis Hukum ahli Maadya BKN Yuyud Yuchi Susanta yang menjelaskan jika PNS Wanita dilarang menjadi istri kedua, sedangkan PNS Pria ternyata boleh poligami.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

JAKARTA, PALPOS.ID – Ada yang menarik dari sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian Badan Kepegawaian Negara atau BKN.

Dimana, sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS alias ASN, jika PNS Pria ternyata boleh poligami.

Artinya pasal tersebut menegaskan seorang PNS Pria diperbolehkan memiliki istri lebih dari satu atau poligami.

Akan tetapi, bagi PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, istri ketiga termasuk menjadi istri keempat.

BACA JUGA:MANTAP!! PNS Dapat Uang Lembur Rp 36 Ribu per Jam dan Uang Makan Lembur Rp 41 Ribu per Jam, Ini Rinciannya..

BACA JUGA:Mantabbb!!! Inilah Aturan Uang Perjalanan Dinas PNS Berlaku 2024, Berikut Penjelasannya

Hal itu ditegaskan Analis Hukum Ahli Madya BKN Yuyud Yuchi Susanta dalam kegiatan sosialisasi dan bimbingan penyelesaian permasalahan kepegawaian yang dikutip di laman resmi BKN, Rabu 31 Mei 2023.

Menurut Yuyud Yuchi Susanta, seluruh PNS yang melangsungkan perkawinan pertama wajib memberitahukan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu satu tahun setelah pernikahan berlangsung.

‘’Dimana, untuk PNS pria yang beristri lebih dari satu dalam agama membolehkan. Asal atau wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi beberapa persyaratan,” tegas Yuyud Yuchi Susanta.

Syarat-syarat dimaksud, sambung Yuyud Yuchi Susanta, tercantum dalam PP Nomor 10 tahun 1983 tersebut.

BACA JUGA:Mau Masuk IPDN dan Menjadi CPNS, Ini Nilai Ijazah dan Rapor di Sekolah...

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen 2023? Ini Penjelasan Menpan Abdullah Azwat Anas...

Namun untuk syarat alternatifnya, yakni istri PNS itu tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri.

Kemudian, istri PNS mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dan semuanya dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: