Produksi SIM, Tiga Pelaku Dibekuk
Produksi SIM, Tiga Pelaku Dibekuk-Foto: Febi-Palpos.Id
MUARA ENIM, PALPOS.ID - Tim Puma Reskrim Polsek Gelumbang, berhasil ungkap dugaan pembuatan produksi pemalsuan Surat Izin Mengemudi (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/2736/sim">SIM).
Tiga pelaku dan barang bukti SIM BII Umum berhasil diamankan di depot kayu milik Anton, Kelurahan Gelumbang, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Adapun ketiga pelaku tersebut yakni Deni Hendrawan (40) warga Desa Sigam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sopian (38) warga Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim dan Navolion (47) warga Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA: Siswa TK di Kurup Tewas Tenggelam di Sungai Ogan
Dari informasi yang berhasil dihimpun, Minggu (4/6), bahwa terungkapnya kasus pemalsuan tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Pada hari Kamis tanggal 1 Juni 2023 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah depot kayu milik Anton, bahwa warga curiga dengan pelaku Deni Hendrawan bersama rekannya yang diduga membuat SIM BII Umum palsu karena sering menerima orderan pembuatan SIM.
Atas informasi tersebut, Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi dan tim reskrim Polsek Gelumbang langsung melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Buat Resah Anak Punk dan Gepeng Ditertibkan Sat Pol PP
Kemudian mengamankan pelaku Deni Hendrawan bersama dua buah surat izin mengemudi (SIM BII) Umum yang diduga palsu atas nama Arjuna Janista dengan nomor 1133-0406-000076 dan Rohdan Saputra dengan nomor 1139-9704-000081.
Setelah melihat ciri-ciri fisik SIM yang palsu, petugas langsung melakukan diintrogasi dan pelaku mengakui bahwa dirinya yang telah memalsukan SIM tersebut.
Dari pengembangan juga berhasil ditangkap pelaku lainnya yakni Sopian dan Navolion yang ikut membuat dan menjual SIM palsu tersebut ke masyarakat.
BACA JUGA:Pelajar SMK Membuat Heboh Warga Sekampung, Tak Disangka Nekat Melakukan ini
Sedangkan pengakuan Navolion kepada tim penyidik Polsek Gelumbang, bahwa ia membuat SIM palsu tersebut jika ada pesanan dari masyarakat. Ia mematok setiap SIM yang dibuatnya seharga Rp50 - Rp150 ribu perbuah.
"Saya hanya membuat jika ada pesanan, baru beberapa bulan terakhir saya membuatnya secara otodidak," ujarnya yang sehari-hari berprofesi sebagai fotografer ini.
Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Monodinata didampingi Kanit Reskrim Iptu Guntur Iswahyudi, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan tiga pelaku pemalsuan pembuatan SIM.
BACA JUGA:PENCARI KERJA MERAPAT! Ada 1.500 Lowongan di Job Fair Palembang
Bersama barang bukti 2 lembar SIM BII Umum yang diduga palsu atas nama Arjuna Janista dengan nomor 1133-0406-000076 dan Rohdan Saputra dengan Nomor 1139-9704-000081.
Satu buah Hp Merk Vivo Y21 bewarna Ungu, satu buah Hp Merk Vivo Y12 bewarna Biru, satu perangkat komputer, satu printer merk Epson L3110, satu alat pemotong kertas papper cutter merk Origin, 20 lembar kartu mifare kosong, 15 lembar kertas stiker Putih, dan 20 lembar cover belakang SIM palsu.
Adapun modusnya, lanjut Kapolsek, karena banyak permintaan dari masyarakat yang ingin SIM BII Umum karena sebagai persyaratan untuk bekerja di perusahaan.*
Karena ingin cepat dan murah, akhirnya pelaku menyanggupinya dengan membuat SIM palsu tersebut secara otodidak, apalagi salah satu pelaku bernama Navolion adalah seorang fotografer sehingga mengetahui cara pengeditan dan membuatnya yang dijual seharga Rp50 - Rp150 ribu perlembar.
Sedangkan kedua rekannya mencari para korban yang mematok harga lebih mahal hingga Rp1 juta perlembar. "Dari pengakuan para pelaku sudah membuat sekitar 30 SIM palsu. Untuk saat ini masih terus melakukan pengembangan," tambah Guntur.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: