Akhirnya JPU Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Ini Jumlah Tuntutanya

Akhirnya JPU Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Ini Jumlah Tuntutanya

Sidang vonis tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu-Foto:Isro-Palpos.Id

INDRALAYA,PALPOS.ID - Jaksa Penuntut Umum atau PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/37712/jpu">JPU dari Pengadilan Negri Palembang telah memutuskan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,4 milyar.

Adalah Aceng Sudrajat atau AS, Herman Fikri atau HF serta Romi atau R yang merupakan honorer di Bawaslu Ogan Ilir. tiga terdakwa dimaksud.

Ketiganya secara sah dan terbukti telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu Resmi Tersangka dan di Tahan, Bupati Berpesan Agar ASN Hati-Hati

 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Aprianto Gopar mengatakan masing-masing terdakwa di vonis 5 tahun penjara terdapa Aceng Sudrajat, 3 Tahun penjara terhadap Herman Fikri atau HF serta 4 Tahun kepada Romi atau R. Vonis tersebut sudah termasuk masa tahanan ketika proses humum yang dijalani ketiganya.

"Terhadap ketiganya masing-masing dituntut 5 tahun untuk AS, 3 tahun untuk HF dan 4 tahun unyuk R. Itu pidana pokok, selain itu terhadap ketiganya dikenakan pidana tambahan," ungkapnya. Kamis, 8 Juni 2023.

BACA JUGA:KPU Akui Tahapan Pemilu tak Terganggu Pasca Ditetapkanya Tiga Komisioner Bawaslu Jadi Tersangka Oleh Kejari OI

Adapun pidana tambahan dimaksud kata Ario, masing-masing kepada Aceng Sudrajat dan Herman Fikri atau HF dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan subsidair 1 tahun kurungan.

Sementara untuk Terdakwa Romi atau R dikenakan pidana tambahan dengan denda Rp 100 juta dengan subsidair 1 tahun kurungan.

"Sebelumnya telah ada pengembalian uang dari ketiga terdakwa yakni AS sebesar Rp 20 Juta, HF sebesar Rp 600 juta dan R sebesar Rp 25 juta," terangnya.

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu Jadi Tersangka, Ketua DPRD Ogan Ilir Berikan Respon Hingga Kirimkan Papan Ucapan

Selain itu kata Ario terhadap ketiga terdakwa yang telah memilili hukum tetap tersebut diwajibkan bembayar sejumlah uang sebagai pengganti kerugian negara yakni AS sebesar Rp795.475.422 setelah dikurangi dengan sejumlah uang yang telah di kembalikan sebelumnya.

Sementara untuk Herman Fikri sebesar Rp1.398.000.000 setelah dikurangi pengembalian sejumlah uang sebelumnya. Serta Romi sebesar Rp175.000.000 setelah dikurangi sejumlah uang yang telah dikembalikan sebelumnya.

"Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan yang telah ada kekuatan hukum tetap, ketiganya tak mampu mengembalikan sejumlah uang tersebut maka harta bendanya akan disita dan dilelang," ungkapnya.

"Jika tidak ada harta benda yang dapat dilelang atau tidak mencukupi untuk mengganti kerugian maka diganti dengan pidana penjara. Untuk AS selama 2,6 tahun penjara, sedangkan untuk HF dan R,  2 tahun penjara," sambung Ario.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: