Mencuri Motor Warga Tungkal Ilir ditangkap Polsek Sungai Lilin, Ini Orangnya

 Mencuri Motor Warga Tungkal Ilir ditangkap Polsek Sungai Lilin, Ini Orangnya

Tersangka Curanmor Saut Martua--

SEKAYU, PALPOS.ID -.Pelaku pencurian kendaraan bermotor diamankan pihak Polsek Sungai Lilin.

Pelakunya Saut Martua Siregar (21) warga Teluk Tenggulang Kecamatan Tungkal Ilir.

Bermula curanmor Honda Supra X125  milik korban Nur Khasanah warga desa Berlian Makmur kecamatan Sungai Lilin pada hari Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA:Pasal Selingkuh dan Tolak Beri Pasword Facebook, Suami Ini Nekat Membunuh Istrinya

Saat itu motor di parkiran depan warung Gaby Desa Berlian Makmur, yang dilakukan oleh 2 orang laki-laki tak dikenal.

Perbuatan dua pelaku dipergoki warga yang langsung melakukan pengejaran, satu pelaku berhasil ditangkap berikut sepeda motornya.

Namun satu, pelaku lainnya berhasil kabur dengan membawa sepeda motor korban.

BACA JUGA:Terkuak, Pria yang Ditemukan Tewas Dalam Parit di Prabumulih Ternyata Pelajar SMA Asal Muara Enim

Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik. SH. MH. melalui Kapolsek Sungai Lilin AKP Andi Firdaus SH membenarkan penangkapan pelaku.

"Setelah kita  informasi tersebut langsung kami perintahkan  Kanit Reskrim Ipda  Mugiyono SH. Msi. untuk mengamankan pelaku jangan sampai, massa main hakim sendiri." Kata Andi Sabtu 10 Juni 2023.

Lanjutnya, tersangka dan sedang dalam proses penyidikan Polsek Sungai Lilin, demikian juga 1 unit sepeda motor Yamaha R15 warna biru putih tanpa nomor polisi milik tersangka juga telah di lakukan penyitaan.

BACA JUGA:Mengenal Suku Anak Dalam Jambi, Asal Usul, Adat Istiadat sampai Ilmu Pelet Ampuh

" Untuk tersangka lainnya inisial  PT telah kami terbitkan Daftar Pencarian orang (DPO), Untuk tersangka kami terapkan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. " Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: