Angkutan Batubara Melintas Diluar Jam Kesepakatan Ditangkap
Masyarakat bersama perusahaan dan pemerintah kecamatan dan lurah serta kepala desa menandatangi kesepakatan bersama.-Foto: Febi-Palpos.Id
Selanjutnya, perusahaan dapat mengakomodir tenaga kerja lokal yang ada di sekitar perusahaan sesuai dengan kebutuhan Perusahaan secara proporsional dan desa/kelurahan yang terdampak.
Pihak perusahaan akan memberikan CSR/PPM kepada desa/kelurahan yang terdampak oleh kendaraan angkutan batubara, dengan melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat dalam waktu 1 minggu setelah masyarakat mengajukan proposal ke perusahaan perusahaan sesuai dengan kebutuhan desa/kelurahan.
Terakhir, melakukan penyiraman jalan yang dilewat oleh angkutan batubara bekenasama dengan pihak desa/kelurahan yang terdampak dan masyarakat setuju pengangkutan batubara akan dilaksanakan mulai Rabu (15/6).*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: