Angkutan Batubara Melintas Diluar Jam Kesepakatan Ditangkap

Angkutan Batubara Melintas Diluar Jam Kesepakatan Ditangkap

Masyarakat bersama perusahaan dan pemerintah kecamatan dan lurah serta kepala desa menandatangi kesepakatan bersama.-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Setelah melalui proses panjang, akhirnya mediasi antara masyarakat desa/kelurahan, Kecamatan Lawang Kidul dengan pihak perusahaan di pemegang Izin Usaha Pertambang (IUP) yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten MUARA ENIM, menemui titik terang.

Namun apabila ada temuan dilapangan angkutan batubara mencuri start disway.id/listtag/84277/jam">jam keberangkatan melintas di jalan umum seusai kesepakatan yakni 21.00-04.00 WIB akan ditangkap.

Rapat media antara masyarakat desa/kelurahan, Kecamatan Lawang Kidul dengan perusahaan dipimpin langsung Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi didampingi Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, Dandim 0404 Muara Enim Letkol Arh Rimba Anwar.

BACA JUGA:Jalan Khusus Batubara Terganjal IUP PTBA

Turut hadir juga Asisten I Drs H Emran Tabrani MSi, Kadishub, Kabag Ops, Kasat Lantas, Seketeris Camat Lawang Kidul, Luruh dan Kepala Desa serta masyarakat di ruang rapat Pangripta Nusantara Kantor Bappeda Kabupaten Muara Enim, Rabu (14/6).

“Hasil rapat hari ini sudah dituangkan dalam berita acara bersama. Salah satunya, terkait CSR akan dievaluasi dalam waktu satu minggu. Kemudian, mulai malam ini jalan sudah dibuka untuk angkutan batubara,” jelas Yulius.

Terkait masih ada masyarakat tetap menolak angkutan batubara melintas di jalan umum, kata dia, dirinya menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari kegiatan yang bersifat anarkis karena akan impilikasi hukum atau keterlibatan.

BACA JUGA:Aksi Massa Blokir Angkutan Batubara Terus Berlanjut

“Undang-undang membolehkan tinggal sekarang ini bagaimana pengaturannya. Kalau ada angkutan barubara mencuri start polisi akan menangkap,” jelasnya.

Mengenai kesepakatan yanki pembangunan jalan khusus batubara menjadi komitmen pihak perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang melintasi IUP PT Bukit Asam dan dengan target pembangunan selama 2 tahun setelah adanya kesepakatan dengan PT Bukit Asam. Adapun percepatan proses perizinan akan dibantu oleh Pemerintah Daerah.

Kemudian, kendaraan angkutan batubara dapat melewati jalan nasional dengan syarat diantaranya dilakukan pengaturan jadwal operasional angkutan batubara yang bermuatan mulai dan pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 04.00 WIB dengan jarak konvoi antar kendaraan 60 meter.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Inisiasi Pembangunan Jalan Khusus Batubara

Lalu, dilakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan batubara yang melewati jalan hastonal oleh perusahaan masing-masing. Dilakukan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan pemasangan lampu penerangan jalan yang dilintasi kendaraan batubara (Dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Muara Enim).

Kendaraan yang akan digunakan harus yang layak jalan dan memilki rekomendasi pengangkutan dari masing-masing perusahaan. Kendaraan ditutup terpal dengan rapi dan tidak diperbolehkan parkir disepanjang jalan nasional kecuali di parkiran rumah makan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: