Kabur Setelah Rudapaksa Anak Tiri, Kasiman Akhirnya Diringkus di Lampung

Kabur Setelah Rudapaksa Anak Tiri, Kasiman Akhirnya Diringkus di Lampung

Pelaku Kasiman saat diamankan di Polsek Pringsewu Kota -Foto : Istimewa-

BANYUASIN, PALPOS.ID- Miris, garap anak tirinya sejak tahun 2013 hingga tahun 2017, Kasiman (56) warga Desa Mangun Harjo, Kecamatan Muara Sugihan.

Akhirnya berhasil diringkus dari tempat persembunyiannya di Lampung, Rabu  14 Juni 2023.

Penangkapan pelaku yang kabur setelah menggagahi anak tirinya beberapa tahun lalu tersebut, teryata bersembunyi di tempat bibinya Desa Margodadi Kabupaten Pringsewu Propinsi Lampung.

Kapolres Banyuasin melalui Kasat Reskrim AKP Hary Dinar kepada awak media membenarkan, pihaknya pada Selasa 14 Juni 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, telah berhasil mengamankan pelaku persetubuhan tehadap anak bernama Kasiman dari persembunyiannya.

BACA JUGA:Kembali Diperiksa, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik

Penangkapan pelaku yang ternyata bersembunyi di tempat bibinya tersebut, berhasil berkat kerjasama Kanit dan personil Unit IV PPA Satreskrim Polres Banyuasin bersama unit Opsnal Satreskrim Polsek Pringsewu Kota, terangnya.

"Untuk kronologis kejadian terjadi rentang waktu tahun 2013-2017, kejadian awal pada saat korban S saat ini berumur 22 tahun. Saat kejadian itu Edang menonton TV sambil tiduran diruang tamu, pada saat itu pelaku yang merupakan ayah tiri korban langsung mendekap tubuh korban, sambil berkata bila korban tidak mau dia akan membunuh ibunya," ungkap Kasat.

Setelah itu pelaku langsung menarik paksa korban ke kamarnya, kemudian menyuruh korban berbaring di kasur, hingga terjadilah pemerkosaan tersebut dan setelah itu pelaku kembali mengancam bila korban menceritakan kepada ibunya maka pelaku akan membunuh ibunya, papar Kasat. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: