Kembali Diperiksa, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik

Kembali Diperiksa, Tiga Komisioner Bawaslu Ogan Ilir Dicecar 40 Pertanyaan oleh Penyidik

Tiga Komisioner Bawaslu, Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina Kembali Diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negri Ogan Ilir, Rabu, 14 Juni 2023--

INDRALAYA,PALPOS.ID - Tiga Komisioner Bawaslu, Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina Kembali Diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir. Masing-masing dicecar setidaknya dengan 40 pertanyaan.

Hal tersebut diungkap oleh tim kuasa hukum ketiganya dari kantor Advokat Dr Saipudin Zahri yakni M Daud Dahlan, didampingi Doni Efendi dan Musmir usai diberiksanya ketiga tersangka komisioner Bawaslu di Kejari Ogan Ilir. Rabu, 14 Juni 2023.

"Hari ini kami hanya mendampingi sebagai tersangka ketiganya yakni DI, I dan K. Kami kesini dari pukul 09.00 wib sampai sekarang (pukul 18.00 wib). Untuk ketiganya oleh penyidik ditanya sekitar 40 pertanyaan," ungkap Daud kepada awak media.

BACA JUGA:Tiga Komisioner Bawaslu OI Kembali Diperiksa Kejari Bidik Tersangka Baru

Akan tetapi Daud Dahlan engan untuk mengungkap secara detail terkait 40 pertanyaan yang di tanyakan penyidik kepada klienya. Ia-pun meminta awak media untuk menanyakan langsung kepada penyidik terkait hal tersebut.

"Berkaitan dengan materi penyidikan kami tidak bisa menjelaskan karena itu merupakan hak penyidik. Silahkan nanti tanyakan ke penyidik," ungkapnya.

Dari 40 pertanyaan yang di layangkan penyidik kepada masing- masing tersangka Komisioner bawaslu itu dikatakan Daud ada beberapa pertanyaan yang disangkat.

BACA JUGA:Curi Besi Pembatas Tol untuk Beli Rokok, 3 Remaja di Prabumulih Diciduk Polisi

Namun dia pun enggan untuk menjelaskan secara detail terkait topik atau poin pertanya yang disangkal ketiganya.

"Ada memang yang disangkal tapi kami tidak dapat jelaskan terkait pertanyaan yang disangkal itu. Saya lupa ada berapa tapi ada," ungkapnya.

Disinggung terkait adanya kemungkinan tiga tersangka komisioner Bawaslu "bernyanyi" serta membeberkan sejumlah nama yang terlibat, Daud mengaku belum ada pembicaraan yang mengarah kesana serta akan membuka hal tersebut sejelas-jelasnya di muka persidangan.

BACA JUGA:Satu Pelaku Curat di Empat Lawang Tertangkap, Dua Orang Lainnya Masih Buron

"Nanti di persidangan kira buka-bukaan ya, kalau disinikan kita hormati penyidik. Karena memang disini hak penuh penyidik. Kami tidak berani membeberkan isinya,"jelas dia.

Diapun berharap, agar kasus tersebut segera dilimpahkan kepengadilan agar dapat membuka seterang-terangnya atas tuduhan penyidik terhadap ketiga tersangka Komisioner Bawaslu Ogan Ilir yang adalah Klienya.

"Disitulah akan membuktikan apa yang disangkakan. Karena masih tersangka belum terdakwa artinya masih ada praduga tak bersalah. Sebelum adanya ketokan palu dari majelis hakim yang menyatakan dirinya bersalah," bebernya

BACA JUGA:Kasus Kekerasan Berujung Kematian Marak, Politisi PAN Mengaku Prihatin

Sebelumnya Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir, Ario A Gopar menerangkan kembali diperiksanya tiga tersangka dimaksud sebagai langkah dan upaya Kejari Ogan Ilir dalam mendalami dan mengetahui adanya pelaku lain yang harus bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Bahwa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Ilir akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak lain yang dapat dimintakan pertanggungjawaban pidananya," ungkapnya.

Selian itu, pihaknya akan segera melakukan tindakan hukum lainnya seperti penggeledahan dan penyitaan aset-aset yang diduga kuat diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi denga  kerugian Rp 7,4 miliar.

BACA JUGA:Kapolres Minta Istri Dosen di Lubuk Linggau Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah Menyerahkan Diri

"Untuk tersangka DI dan I, telah dilakukan Penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Pakjo, Palembang, dan untuk tersangka K, telah dilakukan Penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sejak hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023," terangnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: