Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Legislatif di Lubuklinggau...
Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, Begini Tanggapan Legislatif di Lubuklinggau.--
Seperti diketahui sebelumnya bahwa MK telah menolak gugatan sistem pemilu tertutup, sehingga pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," tegas Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis 15 Juni 2023.
Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.
Dalam putusan itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan politik uang bisa saja terjadi dalam semua sistem pemilu.
BACA JUGA:Promosikan ESG dan Ekowisata, Bank Mandiri Kembali Gelar Mandiri Jogja Marathon 2023
Baik lewat proporsional terbuka atau pun proporsional tertutup.
"Pilihan terhadap sistem pemilihan apapun, sama-sama berpotnensi terjadinya praktik politik uang," ujar hakim MK Saldi Isra.
Oleh sebab itu, MK memerintahkan 3 langkah dalam memerangi politik uang. Pertama parpol dan anggota DPRD memperbaiki dan komitemen tidak menggunakan politik uang. Kedua penegakan hukum harus dilaksanakan.
BACA JUGA:8 Fakta Unik Provinsi Kalimantan Selatan yang Jarang Diketahui, Nomor 7 Ada Rumah Jomblo
"Tanpa membeda-bedakan latar belakangnya," ujar Saldi.
Ketiga masyarakat perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik tidak menerima politik uang, hal itu tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol.
Civil society dan masyarakat, MK menyatakan tegas politik uang tidak dibenarkan sama sekali
BACA JUGA:8 Fakta Unik Provinsi Kalimantan Selatan yang Jarang Diketahui, Nomor 7 Ada Rumah Jomblo
"Politik uang lebih karena sifatnya yang struktural, bukan karena sistem pemilu yang digunakan. Tidak bisa dijadikan dasar karena sistem pemilihan tertentu," beber Saldi Isra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: