Pemekaran Cianjur Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Siap ‘Berpisah’ dari Cianjur..

Pemekaran Cianjur Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas Siap ‘Berpisah’ dari Cianjur..

Pemekaran Provinsi Jawa Barat, Kota Cipanas salah satu diusulkan untuk jadi kota baru--

BACA JUGA:Punya Uang Lebih ? Cobain Land Rover D 130 Mobil Tangguh dengan Fitur Kekinian

Atau sekitar 21,83 persen dari jumlah penduduk Kabupaten  Cianjur. 

Selain meliputi 5 kecamatan, Kota Cipanas nantinya akan terdiri dari 59 desa yang tersebar di kecamatan.

Yakni, Sukaresmi ada 11 desa, Cipanas 7 desa, Pacet 7 desa, Cikalong Kulon 18 desa dan Cugenang 16 desa. 

BACA JUGA:7 Kabupaten dan 2 Kota Siap Gabung Provinsi Banyumasan Pemekaran Provinsi Jawa Tengah, Ini Wilayahnya...

BACA JUGA:Usulan Provinsi Baru Pemekaran Provinsi Kalteng dan Kalsel, 5 Kabupaten Siap Bergabung Provinsi Barito Raya

Untuk batas wilayah, Kota Cipanas meliputi sebelah utara dengan Kabupaten Bogor, sebelah timur dengan Kabupaten Purwakarta, sebelah selatan dengan daerah induk Kabupaten Cianjur, sebelah barat dengan Kabupaten Sukabumi.

Untuk mewujudkan berdirinya Kota Cipanas, sudah dibentuk Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas. 

Selain itu ada Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC).

BACA JUGA:Turi Glass House Curug Cipamingkis, Tempat Healing Baru Puncak, Kamar Full Tembus Pandang

Dalam hal ini memang masih berproes dan belum ada usulan resmi dengan persayaratan lengkap yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 32 - 43).

Pemekaran Daerah Kabupaten Cianjur dengan pembentukan DOB Kota Cipanas  dilakukan melalui tahapan Daerah Persiapan Kota Cipanas, setelah memenuhi persyaratan dasar (baik kewilayahan dan kapasitas daerah) dan persyaratan administratif.

Adapun yang menjadi  dasar pembentukan Daerah Persiapan Kota Cipanas adalah

BACA JUGA:3 Tahun Mengelola PJTKI Illegal, Segini Keuntungan yang Didapat Tersangka

1. Usulan dari Gubernur Jawa Barat ke Pemerintah Pusat, DPR RI atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan administratif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: