3 Tahun Mengelola PJTKI Illegal, Segini Keuntungan yang Didapat Tersangka

3 Tahun Mengelola PJTKI Illegal, Segini Keuntungan yang Didapat Tersangka

Tersangka TPPO saat penggerebekan di rumahnya.--humas polres

LUBUKLINGGAU, PALPOS.ID.- Sulastri (50), tersangka dalam kasus  Human Trafficking atau Tindak Pidana  Perdagangan Orang  (TPPO) Polres Lubuklinggau Polda Sumatera Selatan (Sumsel). 

Tersangka ditangkap di rumah sekaligus tempat penampungan pencari kerja atau pencaker, di RT 04 Kelurahan Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Jumat 16 Juni 2023.

Tersangka mengaku sudah tiga tahun terakhir mengelola Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Sebelumnya tersangka mengaku bekerja di Batam dan disanalah dirinya mempelajari membuka lowongan kerja (loker) dan menjadi penyalur tenaga kerja. 

Selama tiga tahun itu, diakui tersangka Sulastri, sedikitnya sudah 40 kali menyalurkan tenaga kerja. Dari jumlah itu 2 diantaranya disalurkan ke Malaysia dan 38 kali lainnya disalurkan di Batam.

BACA JUGA:11 Pejabat Administrator dan Pengawas di Wilayah Kabupaten Lahat Dilantik

Dari setiap orang yang diberangkatkan/disalurkan tersangka mendapatkan keuntungan senilai Rp2,5 juta sampai Rp3,5 juta. Namun uang tersebut bukan didapat dari pencaker melainkan dari penerima tenaga kerja.

'Saya dapatnya dari penerima tenaga kerja," ujarnya di hadapan penyidik. 

Kendati sudah tiga tahun mengelola PJTKI, namun tersangka tidak dapat menunjukan dokumen atau surat  kelengkapan perijinan dari Pemerintah Kota Lubuklinggau ataupun akta notaris pendirian PT.

Bukan hanya itu, sebelum menyalurkan tenaga kerja, tersangka Sulastri juga tidak memberikan pelatihan atau kecakapan khusus untuk tenaga ke kerja yang akan disalurkannya. Terbukti tidak adanya  tempat pelatihan kerja. 

BACA JUGA:Polres OKU Bentuk Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang

"Dalam menyalurkan tenaga kerja, ternyata tersangka hanya berbekal dokumen berupa Badan Usaha dengan beberbagai nama (PT Wahana Barokah, PT Ali Umar Barokah, CV Sarmila, Yayasan Luqman Budi Mulia)," ungkap Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara, didampingi Kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel dan Kanit PPA Aiptu Cristina CT, Sabtu 17 Juni 2023. 

Menurut Robi, sebagian penunjukan PT tersebut sudah tidak berlaku. Diduga dari analisis percakapan WA antara tersangka dengan agen di Batam.

Tidak ada yang berkaitan dengan perijinan Badan Usaha yang ditunjukan tersangka Sulastri alias diduga fiktif. 

"Diduga juga komunikasi antara tersangka dengan agen penyalur tenaga kerja tersebut adalah secara ilegal," ujar Robi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: