Direktur keamanan dan keteriban Dotjenpas berikan penguatan tugas dan fungsi pengamanan di Sumsel

Direktur keamanan dan keteriban Dotjenpas berikan penguatan tugas dan fungsi pengamanan di Sumsel

Direktur keamanan dan keteriban Dotjenpas berikan penguatan tugas dan fungsi pengamanan di Sumsel--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Plt Direktur Keamanan dan Keteriban Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementrianhukum dan HAM RI, Erwedi Supriyatno melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Senin (19/6).

Kunjungan kerja Plt Dirkamtin ini dalam rangka bersilaturahmi, serta memberikan penguatan tugas dan fungsi pengamanan kepada jajaran pemasyarakatan di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel.

"Hal ini dilakukan dalam upaya mewujudkan pelaksanaan dan penegakan Peraturan Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan, dan Peratuean Mentri Hukum dan HAM RI nomor 33 tahun 2015 tentang Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan," ungkap Plt Dirkamtib membuka arahannya.

BACA JUGA:Tinjau SKD Catar Poltekil dan Poltekim, Ini Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Dalam kesempatan tersebut, Plt Dirkamtib menyoroti sejumlah isu gangguan keamanan dan ketertiban di satuan pemasyarakatan yang akhir- akhir ini sedang gencar diperbincangkan oleh mwdia dan masyarakat, yakni penipian online oleh narapidana, penyelundupan narkoba, penyelundupan HO, pengendalian narkoba, pungli yang dilakukan oleh pegawai, pengeluaran narapidana atau tahanan yang tidak sesuai prosedur, serta pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh petugas pemasyarakatan.

"Kota harus berkomitmen dalam mengatasi isu- isu tersebut, salah satunya dengan me jalankan instruksi Dirjen Pemasyarakatan melalui 3 kunci pemasyarakatan mamu, yakni deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiba , berantas narkoba, serta melakukan sinergi dengan aparat penegak hukum," jelas Dirkamtib 

Selanjutnya, Dirkamtib turut menginstruksikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan persiapan dalam menghadali tahun politik yang semakin dekat.

BACA JUGA:Calon Provinsi Baru Bomberay Raya Pemekaran Papua Barat, Berikut 6 Pernyataan Sikap Masyarakat Adat

Seluruh petugas pemasyarakatan harus siaga dalam memasuki tahun politik, serta sudah melakukan pemutakhiran data NIK dan KTP Elektronik di Lapas dan Rutan.

"Seluruh jajaran juga harus waspada dalam menyikali ancaman medsod menjelang pemilu. Jangan sampai ada jajaran yang nenyebarkan hoaks, ujarnya kebencian, bahkan sampai mendukung salah satu calon, karena kita sebagai ASN hadus menjaga netralitas," ungkap Dirkamtib.

Menuju arahannya, Dirkamtib juga menyampaikan beberapa langkah penangan dalam mengatasi gangguan dan keamanan, mulai dari melalukan penguatabintegritas terhadap petugas, melaksanakan penggeledah rutin di blok hunian dan ruangan- ruangan lainnya secata rutin dan teliti, hingga melaksanakan Surat Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PASHH. 01.04- 12 tanggal 5 Mei 2020 tentang "Dasa Adi Brata," sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

BACA JUGA:Inilah 5 Kabupaten Banyak Penduduk Miskin di Provinsi Jawa Barat, Apakah Kabupaten Bandung Masuk?

"Saya ingatkan sekali lagi kepada seluruh jajaran, jika tidak bisa menyumbang prestasi, minimal jangan menyumbang masalah," tutup Dirkamtib 

Turut hadir dakam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan , Bambang Haryanto, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Herastini Pejabat Structural dan jajaran Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah, serta seluruh Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran pegawai yang hadir secara langsung maupun secara virtual.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: