Pedagang Hewan Kurban Wajib Memiliki Surat Kesehatan Hewan

Pedagang Hewan Kurban Wajib Memiliki Surat Kesehatan Hewan

Kasi Keswan dan Kesmavet Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten OKI, Surma Diana.-Foto : Diansyah/Palpos-

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mewajibkan pedagang hewan kurban memiliki Surat Kesehatan Hewan.

Hal itu disampaikan Kepala Disbunnak OKI, Dedi Kurniawan SSTP MSi melalui Kasi Keswan dan Kesmavet, Surma Diana kepada PALPOS.ID, Kamis, 22 Juni 2023.

"pedagang yang telah memiliki Surat Kesehatan Hewan, berarti ternaknya layak untuk diperdagangkan dan lebih terjamin dikonsumsi masyarakat," ungkapnya.

BACA JUGA:DPT Pemilu 2024 Kabupaten OKI Sebanyak 561.357 Jiwa

Menurut Surma, untuk membuat Surat Kesehatan Hewan ialah mudah. Pedagang hanya perlu menyiapkan KTP dan lokasinya berjualan, nanti ada petugas yang akan memeriksa ternaknya.

"Pedagang langsung datang saja ke Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Puskeswan untuk minta diperiksakan. Nanti surat hasilnya akan terbit," ujarnya.

Ia menambahkan, dari Disbunnak OKI untuk syarat hewan kurban secara spesifik hanya menyinggung soal kesehatannya. Sedangkan syarat lain seluruhnya sudah tercakup di dalam syariat Islam.

BACA JUGA:Iskandar dan Shodiq Lepas 388 JCH asal OKI

"Untuk pengawasan saat ini pihak kita atau Pelaksana Pengawasan Pemotongan Hewan Kurban sudah bergerak. Khususnya sudah ke beberapa tempat penjualan hewan kurban di daerah Kayuagung," tuturnya.

Dikatakannya lagi, saat ini fokus pengawasan Disbunnak OKI terhadap kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), PPR, dan Lumpy Skin Disease (LSD).

"Dari ketiganya, PMK sempat ditemukan pada bulan Februari 2023 lalu. Namun setelahnya tidak ada kasus lagi. Kita berharap, mudah-mudahan ketiga jenis penyakit ini tidak muncul kembali, khususnya di OKI," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: