Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi Delapan Ranperda dan Ranperkada

Kemenkumham Sumsel Harmonisasi delapan Ranperda dan Ranperkada. -Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah melaksanakan Pengharmonisasian 8 (delapan) Rancana Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Ranperkada baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota.

“Pelaksanaan harmonisasi ini dilakukan guna memenuhi ketentuan di dalam UU No.12 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 tahun 2022 tentang pembentukan peraturan Perundang- undangan,” ungkap Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, pada Senin (3/7/2023) di Palembang.

Selain itu kata Ilham, pengharmonisasian juga sebagai komitmen untuk meningkatkan kualitas peraturan perundang- undangan dengan menyelaraskan dengan Pancasila, UUD 1945, perundang- undangan yang lebih tinggi, atau sejajar dengan norma yang akan disusun bersama.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Dr Ilham Djaya Hadiri Upacara dan Syukuran Hari Bhayangkara ke-77

Kakanwil Kemenkumahm Sumsel Ilham Djaya mengatakan bawa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep setiap Rancangan Produk Hukum Daerah harus dilaksanakan secara komprehensif yang mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum serta diikuti penegakan hukum yang tegas dan konsisten dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia guna memajukan dan menjawab tantangan yang semakin kompleks.

Lebih lanjut, Kakanwil Ilham menjelaskan pengharmonisasian merupakan suatu proses penyelarasan substansi Rancangan Produk Hukum Daerah dan teknik penyusunan peraturan perundang- undangan sehingga menjadiproduk hukum daerah yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.

“Rapat pengharmonisasian terhadap Raperda dan Raperkada ini memerlukan persamaan persepsi antara kesesuaian jenis dnegan materi muatan yang akan diatur baik antara Kantor Wilayah dengan lembaha atau pejabat pembentuk peraturan perundang- undangan,” ujarnya.

BACA JUGA:LUAR BIASA!! Bank Mandiri Raih 10 Penghargaan dari FinanceAsia, Terbaik Dalam Kategori Sustainable Bank-ESG

Adapun pelaksanaan pengharmonisasian yang dilakukan yaitu terhadap :

1. Rancangan peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan tentang kode etik dan pelayanan Hukum dalam penyelenggaraan pengadaan barang/ jasa.

2. Rancangan peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Selatan  tentang Rencana Kerja Pemerintah daerah tahun 2024.

BACA JUGA:IndiHome Integrasi ke Telkomsel,Hadirkan Layanan Broadband Lebih Luas

3. Rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

4. Rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang pengembangan semangat kesatuan kebangsaan Palembang Darussalam.

5. Rancangan peraturan daerah kota Palembang tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2015 tentang Pengeloaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah jenis sampah rumah tangga.

BACA JUGA:Idul Adha 1444 H, Telkomsel Salurkan 720 Hewan Kurban ke 46.000 Penerima Manfaat

6. Rancangan peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi aparatur sipil negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

7. Rancangan peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang Standar Kompetensi Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemeirntah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

8. rancangan peraturan Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tentang perlindungan lahan pertanian berkelanjutan.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Evaluasi Capaian Kinerja Satuan Kerja Semester I 2023

Kepala Inspektorat Pemerintah kota Palembang Jamiah Haryanti yang berkesempatan hadir pada rpaat harmonisasi tersebut menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumsel yang telah menggelar rapat pengharmonisasian Ranperda yang tela diajukan.

“Saran dan masukan yang disamapikan akan kami tidnaklanjuti dan kedepannya kami akan selalu berkoordinasi terkait penyusunan produk hukum daerah,” ujarnya.

Turut hadir dalam pengahrmonisasian tersebut dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Selatan, Kepala Bandan Pendapatan Daerah kota Palembang, Direktur RSUD kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup kota Palembang, Dinas Perhubungan kota Palembang.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: