Kakek Uzur Ini Tega Memperkosa Bocah Ingusan

Kakek Uzur Ini Tega Memperkosa Bocah Ingusan

Pelaku saat diamankan di Mapolres OKU. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Ulah Turimin (69) warga di salah satu desa di Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, benar-benar bejad, karena tega memperkosa bocah ingusan dibawah umur sebut saja namanya Kembang (10) yang tak lain anak tetangganya sendiri.

"Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di rumah kosong bekas kantor pemasaran perumahan yang tak jauh dari rumahnya pada Senin (3/7) lalu," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, saat dikonfirmasi Rabu (5/7).

Dijelaskan Kasi Humas, aksi bejat pelaku itu sendiri diketahui warga, sehingga kakek uzur itu langsung diserahkan ke kantor polisi.

“Saat itu sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku mengajak korban ke sebuah rumah kosong. Lalu pelaku yang telah dikuasai nafsu kemudian meminta korban duduk diatas meja. Kemudian pelaku menciumi pipi dan bibir korban serta membaringkannya di meja tersebut,” kata Kasi Humas.

Pelaku kemudian menurunkan celana dan menaikan baju korban dan mencabulinya. Nah saat pelaku melakukan aksinya, warga di sekitar lokasi kejadian melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku.

Kemudian sekitar pukul 13.20 WIB, pemerintah desa setempat bersama bhabinkamtibmas, babinsa dan masyarakat menyerahkan pelaku ke Unit PPA Sat Reskrim Polres OKU untuk diproses secara hukum. 

Atas kejadian itu polisi mengamankan barang bukti berupa sehelai baju kaos lengan pendek warna merah dan sehelai celana warna biru.

Pelaku dijerat pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI No 17 tahun 2014 tentang penetapan PERPU RI no 01 Tahun 2014 tentang berubahan kedua UU RI No 23 tahun 2022 tentang perlidungan anak. "Ancamannya diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: