Jadi Target Pengedar Narkoba, ditangkap Saat Sedang Perjalanan

Jadi Target Pengedar Narkoba, ditangkap Saat Sedang Perjalanan

Tersangka saat di Mapolres Muba--Humas Polres Muba

SEKAYU,PALPOS.ID - Sudah menjadi PALPOS.disway.id/listtag/58720/target">target diduga sebagai pengedar narkoba, Peredi (25) warga kelurahan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin diamankan oleh personil satuan reserse narkoba Polres PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/78621/muba">Muba pada hari Selasa (04/07/2023) .

Tersangka diamankan saat dalam perjalanan di jalan kampung baru Pasar baru  kelurahan Bayung Lencir sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan  didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya ditemukan  6 paket atau 1,00 Gram diduga narkotika jenis Shabu, yang kepemilikannya diakui sebagai milik Peredi.

BACA JUGA:Sempat Buron, Salah Seorang Pencuri Mobil Di Ogan Ilir Di Ringkus Polisi Di Rumah Istri Muda

Kapolres Muba AKBP Siswandi. Sik. SH.MH. melalui Kasat Narkoba AKP. Heri SH.MH. saat dikonfirmasi Tribratamubanews. perihal penangkapan tersebut, Minggu (09/07/2023) membenarkan  tentang adanya kegiatan personilnya yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Peredi.

"Tersangka kami tangkap karena disamping sudah menjadi target, saat diperiksa ada membawa 6 paket diduga narkotika jenis Shabu yang ia simpan didalam kotak rokok merk chief yang dipegangnya".Jelas Heri.

Lanjutnya, ntuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan perkaranya, tersangka di tahan di rumah tahanan Polres Muba.

BACA JUGA:Untuk Penuhi Kebutuhan Sehari-hari, IRT di OKU Nekat Jual Sabu

"Pasal yang kami kenakan adalah pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah".Pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: