Honorer Diganti PPPK Paruh Waktu, Ini Tanggapan DPRD Lubukkinggau
Dr H Merismon--
LUBUKLINGGAU,PALPOS.ID.- Wacana Pemerintah Pusat menggantikan tenaga honorer dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/6932/pppk">PPPK) part time atau paruh waktu mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Termasuk salah satunya dari anggota PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/14742/dprd">DPRD LUBUKLINGGAU H Merismon.
Politisi dari Partai Keadilan Sejahterah (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/12960/pks">PKS) ini mengatakan bahwa wacana pemerintah tersebut ada sisi baik dan sisi buruknya.
Sisi baiknya dengan diangkat sebagai tenaga PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/6932/pppk">PPPK part time, bakal ada peningkatan kesejahteraan.
BACA JUGA:Enam Jam Diguyur Hujan, Ratusan Rumah Warga Kota Lubuklinggau Terendam Banjir
Karena selama ini penghasilan honorer jauh di bawah standar Upah Minimum Regional (UMR). "Dengan diangkat menjadi PPPK part time tentu gaji yang didapat akan disesuaikan dengan UMR," kata Merismon.
Namun sisi buruknya, dipastikan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat terhindari. Karena yang namanya kontrakn tentu ada batas waktunya.
"Jadi bisa 3 bulan, setahun atau 2 tahun saja, karena kontrak itukan ada batas waktunya," jelas Merismon.
BACA JUGA:Pasca Cuti Bersama Idul Adha Samsat Lubuklinggau Diserbu Wajib Pajak, Ternyata Ada Pemutihan Loh
Selain itu, untuk diangkat menjadi PPPK part time tentu honorer ini harus memiliki keahlian dibidangnya. Itu artinya honorer ini harus mengikuti seleksi sesuai keahlian mereka.
"Misalnya di suatu dinas itu ada 10 atau 15 honorer, tidak mungkin mereka diangkat semua jadi PPPK part time, pasti ada yang tidak lulus seleksi," kata Merismon.
Jadi lanjutnya yang namanya PHK tidak dapat dihindari. Hanya saja PHK tersebut tidak serentak, melainkan dilakukan secara bertahap.
BACA JUGA:4 Daerah Penghasil Orang Pintar Paling Banyak di Provinsi Sumatera Selatan, Kota Lubuklinggau Nomor Berapa?
Istilah apapun yang akan digunakan oleh pemerintah pusat untuk menggantikan honorer dikatakan Merismon bukan masalah selama itu jelas jutlak (petunjuk pelaksanaan) dan juknisnya (petunjuk teknisnya).
Selain itu apapun namanya, gaji mereka harus dianggarkan. Nah ini yang harus ada koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah selaku pelaksananya.
"Jangan sampai seperti pengangkatan PPPK, pemerintah daerah akhirnya merasa dibebani oleh pemerintah pusat," tegas anggota legislatif yang juga dosen ini.
Akibatnya tambah Merismon, PPPK ini hanya berjalan setahun atau dua tahun, setelah itu tidak ada lagi. Itu artinya ujung-ujungnya juga PHK.
"Karena itu pada dasarnya saya setuju saja honorer mau diganti dengan PPPK part waktu atau dengan istilah lainnya, asalkan ada kejelasan anggaran dan jaminan kesejahteraan serta berkesinambungan bagi pegawai honorer/PPPK ini," pungkas Merismon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: