Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan di Kabupaten Muara Eni

Kemenkumham Sumsel Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual dan Perseroan Perorangan di Kabupaten Muara Eni

Kemenkumham Sumsel fasilitasi pendaftaran kekayaan Intelektual dan Perseroan perorangan di kabupaten Muara Enim.--

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Kantor wilayah Kementrian Hukum Sumatera Selatan menggelar sosialisasi dan fasilitasi permohonan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual kepada para pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Muara Enim dari Kabupaten Muara Enim

Kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual dan Perseroan perorangan terselenggara atas kerjasama pemerintah Daerah Muara Enim dengan Kanwil Kemenkumham Sumsel, berlangsung di Hotel Griya Serasan Muara Enim, Kamis (06/07/2023)

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Isdrin, yang dalam sambutanya menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Muara Enim berterima kasih kepada Kementrian Hukum dan HAM terkhusus Kantor Wilayah Kementrian Hukumd an HAM Sumatera Selatan telah ikut berpartisipasi guna memberikan pemahaman dan pengetahuan akan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonimi kreatif yang ada di Kabupaten Muara Enim. 

Menurut Isdrin, potensi Hak Kekayaan Intelektual yang ada di Kabupaten Muara Eni mini sangat banyak dan beragam yang dikelola oleh ekonomi kreatif. 

Dikatakan Isdrin bahwa melihat perkembangan dan kemajuan saat ini, ekonimi kreatif sebagai kekuatan baru perekonomian harus dikembangkan secara berkelanjutan dengan penguatan disegala aspek seperti sumber daya, industry, pembianyaan, pemasaran, teknologi dan infrastruktur.

BACA JUGA:Lantik 15 Pejabat, Kakanwil Kemenkumham Sumsel: Promosi dan Mutasi Merupakan Bagian Dari Dinamikan Organisasi

“Selain itu, dari sisi masyarakat bisni, intelektual dan komunitas sebagai bagian dari kelembagaan ekonimi kreatif haruslah bersinergi dalam menggali dan mengembangkan potensi- potensi yang ada,” tuturnya. 

Isdrin menambahkan bahwa, “Hal ini dapat dilakukan salah satunya dengan menetapkan regulasi yang ramah bagi peningkatakan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi kreatif sebagai salah satu bagian dari pengembangan,” tambahnya. 

Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi secara panel oleh para narasumber yang terdiri dari narasumber yang pertama, Kepala Seksi Perizinan Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Selatan, Triyanti Kartika yang membahas tentang tata cara pembuatan NIB dan penentuan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).

Narasumber kedua,Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir yang membahas tentang Hak Kekayaan Intelektual mereka danpelatihan pendaftaran merek secara online. 

Dilanjutkan dengan narasumber yang ketiga, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni yang memberikan materi tentang Hak Kekayaan Intelektual Cipta dan Perseroan Perseorangan yang dilanjutkan dengan Pelatihan Pendaftaran Hak Cipta dan Pendaftaran Perseroan. 

BACA JUGA:Pembukaan HDKD ke- 7, Kanwil Sumsel Siapkan Semarak Rangkaian Hari Lahir Kemenkumham

Yenni menjelaskan bahwa pentingnya Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi paa pelaku ekonomi kreaif di Kabuparen Muara Enim. 

Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel itu berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi kretif di Kabupaten Muara Enim mengenai legalitas usahanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: