Pemda Muba Siap Bangun Sinergitas dan Efektivitas dalam Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

Pemda Muba Siap Bangun Sinergitas dan Efektivitas dalam Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN

PJ Bupati H Apriyadi Hadiri Langsung Rakor Perumusan dan Pemantapan Kebijakan Terkait Netralitas ASN.--

JAKARTA, PALPOS.ID - Berkomitmen menjunjung tinggi netralitas menghadapi pemilu 2024.

Pj Bupati Muba H Apriyadi Mahmud hadir mengikuti rapat koordinasi tentang perumusan dan pemantapan kebijakan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Yang menjabat sebagai penjabat kepala daerah dalam rangka supervisi regulasi pelaksanaan pilkada 2024, Senin (17/07/2023),bdi Hotel Millenium, Jalan H Fachrudin No.3 KP Bali Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Ditangkap Warga Bersembunyi Diatas Pelapon, Dandi Akhirnya Diserahkan Ke Polsek

Dibuka langsung oleh Dirjen Otonomi daerah Kemendagri Akmal Malik.

Dalam arahannya, Akmal Malik menekankan dua hal yang kepada para pejabat yang menjabat sebagai Pj Bupati di daerah.

"Jaga Kewenangan dan fasilitas yang dititipkan oleh negara jangan disalahgunakan,"ungkapnya.

BACA JUGA:Hindari Scamming dan Phising, Begini Pesan Kadis Kominfo Muba...

Sesuai arahan presiden RI Jokowi Widodo, lanjutnya Tugas Penjabat kepala daerah adalah menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah pada saat terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah karena telah berakhir masa jabatannya, maka untuk meminimalisir adanya potensi upaya politisasi bagi para Penjabat kepala daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Tahun 2024.

Dihimbau agar mempedomani Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800- 5474 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022 dan Nomor 1447.1/PM.01/K 1/09/2022 tanggal 22 September 2022.

"Jadi tujuan kita rakor ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024. Meminimalisir potensi adanya implikasi hukum atau tindakan oleh Pj Kepala Daerah yang berkaitan dengan netralitas yang bersangkutan sebagai ASN.

BACA JUGA:Ada yang Beda di Fun Walk HUT Adhyaksa Kejari Muba, Ternyata ini...

Menyusun indikator yang baku sebagai pedoman hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan dilakukan oleh Penjabat Kepala Daerah dalam konteks 

pelaksanaan tugas untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024,"tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: