Amdal PT.BCM Diketahui Kedaluwarsa, Masyarakat Paldas Pastikan Setop Aktivitas Perusahaan Batu Bara

Amdal PT.BCM Diketahui Kedaluwarsa, Masyarakat Paldas Pastikan Setop Aktivitas Perusahaan Batu Bara

Kegiatan sosialisasi PT. BCM yang dapat penolakan dari masyarakat.-Foto: Sony-

BANYUASIN, PALPOS.ID - Bertempat di Balai Desa Paldas dengan dihadiri langsung beberapa OPD, Forkopimda Kabupaten Banyuasin dan Camat.

Sosialisasi PT. Basin Coal Mining (BCM) yang bergerak di bidang penambangan batu bara, diwarnai penolakan masyarakat Desa Paldas Kecamatan Rantau Bayur, Selasa 18 Juli 2023.

Penolakan dan penghentian aktivitas perusahaan baru bara yang dilakukan masih, dilatari karena sebelumnya merasa tidak dihargai atas apa yang menjadi tuntutan masyarakat, serta terkuat juga dalam sosialisasi tersebut bahwa izin Analisis Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dimiliki PT.BCM dikeluarkan pada tahun 2007 dan hendak sosialisasi serta eksplorasi tahun 2023.

BACA JUGA:Wah Ternyata Bawang Putih Punya 5 Manfaat Bagi Kesehatan Loh, Buruan Simak

Hal Itu seperti disampaikan langsung Paisol salah satu perwakilan masyarakat Desa Paldas dalam sosialisasi itu mengatakan, Setelah mengetahui kebenaran bahwa izin AMDAL yang dimiliki PT.BCM terkuak setelah ditanyakan saudara Akino.

Mewakili masyarakat dia menyatakan menolak semua aktivitas perusahaan.

Oleh karena itu terkait tuntutan masyarakat yang lainya baik terkait tenaga kerja, pembebasan lahan dan dampak-dampak lainya bisa ditimbulkan.

BACA JUGA: Pembukaan Rakor Dukungan Manajemen, Kemenkumham Sumsel Siap Dukung Percepatan Program

Masyarakat sudah sepakat untuk meminta perusahaan menghentikan semua aktivitas yang tegah dilakukan saat ini, sebelum semua perizinan perusahaan itu lengkap, tegasnya.

"Kami baru mengetahui dalam sosialisasi ini bahwa izin AMDAL  perusahaan itu sudah kadaluarsa, maka dari itu kami minta kepada pihak perusahaan untuk mengejutkan semua aktivitas yang ada di desa Paldas, baik itu untuk membangun jalan atau mau melakukan penambangan batu bara," pintanya.

Kalaupun pihak perusahan masih melakukan aktivitas di desa kami sebelum semuanya sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku, maka apapun yang terjadi masyarakat akan menghentikan kegiatan itu dan tidak segan-segan untuk menangkap siapapun yang melakukannya, tandasnya.

BACA JUGA:Permudah Pengawasan Untuk Keamanan, Ini yang diberikan Lapas Sekayu untuk Warga Binaan

Sementara itu Jenson Direktur Operasional PT.BCM saat dikonfirmasi usai kegiatan sosialisasi menjelaskan, Untuk hasil sosialisasi ini belum ada satu keputusan apapun, yang jelas pihaknya telah melakukan sosialisasi dengan masyarakat Desa Paldas.

Dimana pihaknya menyampaikan secara perizinan PT.BCM  sejak tahun 2007 telah mengurus perizinan baik AMDAL, Ekplorasi, hingga Eksploitasi hingga produksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: