8 Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cibaliung Pemekaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten
8 Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cibaliung Pemekaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
PANDEGLANG,PALPOS.ID – Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten juga usulkan pemekaran daerah atau pemekaran wilayah.
Alasan pemekaran daerah Kabupaten Pandeglang untuk pemerataan pembangunan, serta aspirasi warga dan tokoh masyarakat setempat.
Sebab, luas wilayah Kabupaten Pandeglang 2.747 kilometer persegi, terdiri dari 35 kecamatan 13 kelurahan dan 326 desa.
Bahkan, 8 kecamatan gabung daerah otonomi baru Kabupaten Cibaliung pemekaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, meskipun moratorium DOB belum dicabut Pemerintah Pusat.
BACA JUGA:3 Mall Mewah di Kota Serang Provinsi Banten Dengan Fasilitas Lengkap dan Bioskop
Kedelapan kecamatan gabung calon kabupaten baru Kabupaten Cibaliung itu, yaini Kecamatan Cibaliung; Kecamatan Cibitung; Kecamatan Sumur; Kecamatan Cigeulis.
Selanjutnya, Kecamatan Cikeusik; Kecamatan Sobang; Kecamatan Cimanggu: dan Kecamatan Panimbang.
Sedangkan rencana ibukota Kabupaten Cibaliung nantinya akan berada di Kecamatan Cibaliung itu sendiri.
Jika nantinya usulan Kabupaten Cibaliung terwujud maka akan memiliki luas wilayah 1.691.5 kilometer persegi. Atau sekitar 61.57 persen dari luas wilayah Kabupaten induk yaitu Kabupaten Pandeglang saat ini.
Kemudian, jumlah penduduk calon Kabupaten Cibaliung 281.710 jiwa. Atau sekitar 17 persen dari jumlah penduduk Kabupaten Pandeglang 1.406.118 jiwa sesuai hasil sensus penduduk BPS.
Setelah Kabupaten Cibaliung terbentuk nantinya, maka kawasan pesisir dan pantai Kabupaten Pandeglang akan hilang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: