8 Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cibaliung Pemekaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

8 Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cibaliung Pemekaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten

8 Kecamatan Gabung Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cibaliung Pemekaran Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

Sebab, wilayah pesisir dan pantai itu akan masuk calon Kabupaten Cibaliung dan satu calon kabupaten baru lainnya yakni Kabupaten Caringin.

Begitu terwujud, Kabupaten baru Kabupaten Cibaliung diyakini bisa mandiri, karena memiliki sumber daya alam atau SDA mumpuni. Yakni mulai dari perikanan, kelautan, pertambangan dan mineras, hingga pariwisata.

BACA JUGA:Pemekaran Daerah Kabupaten Serang Provinsi Banten, 12 Kecamatan Gabung Calon Kabupaten Serang Barat

BACA JUGA:3 Kota Penduduk Miskin Paling Banyak di Provinsi Banten Didominasi Daerah Calon Provinsi Baru

Sebab, beberapa objek wisata berada di wilayah Kabupaten Cibaliung nantinya. Seperti Taman Nasional Ujung Kulon dan Tanjung Lesun.

Selain itu juga ada rencana pembangunan bandara di Kecamatan Panimbang yang juga berada di Kabupaten Cibaliung.

Disisi lain, Badan Koordinator Percepatan Pembentukan Kabupaten Cibaliung atau Bakor P2KC terus memperjuangkan terwujudnya Kabupaten Cibaliung.

Diantara penggerak Bakor P2KC itu yakni tokoh masyarakat setempat, seperti Mohammad Naim, H Ade Asnawi dan Ali Balfas.

BACA JUGA:6 Kota Terluas di Provinsi Banten, Nomor 1 Ternyata Bukan Tangerang..

BACA JUGA:Pemekaran Tangerang Provinsi Banten, Jadi Kabupaten Tangerang Utara Ada 13 Kecamatan, Ini Daftarnya..

Semua persyaratan pembentukan kabupaten baru Kabupaten Cibaliung yang sudah diperjuangkan sejak tahun 2006 yang lalu itu sudah selesai.

Termasuk juga persetujuan DPRD dan Bupati Pandeglang, serta persetujuan DPRD dan Gubernur Banten, hingga dikeluarkan SK DPD RI.

Dimana, berdasarkan Keputusan DPD RI Nomor 27/DPD RI/II/2013-2014 tanggal 20 Desember 2013 tentang Pandangan dan Pendapat DPD terhadap Aspirasi Masyarakat dan Daerah tentang Pembentukan Kabupaten Cibaliung sebagai Pemekaran dari Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

Dalam keputusan itu disebutkan rencana pembentukan Kabupaten Cibaliung sebesar 61.57 persen dari luas wilayah Kabupaten Pandeglang 2.747 km2 hendak digabungkan menjadi satu entitas pemerintahan daerah otonom dengan luas wilayah 1.691.56 kilometer persegi. 

BACA JUGA:17 Tahun Usulan Kabupaten Daerah Otonomi Baru Pemekaran Kabupaten Lebak Provinsi Banten

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: