Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN dan Satops Patnal di Lapas

Kemenkumham Sumsel Optimalkan Peran Satgas P4GN dan Satops Patnal di Lapas

Kemenkumham Sumsel Optimalkan peran Satgas P4GN dan Satops Patnal di Lapas. -Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan bahwa pada tahun 2023 ini Kanwil Kemenkumham Sumsel melakukan rehabilitasi medis dan social terhadap 520 Narapidana kasus narkoba.

“Pengalahgunaan narkoba membutuhka nupaya preventif dan represif dalam mencegah keberlanjutan tindak penyalahgunaan transaksi narkoba,” katanya.

Ilham mengungkapkan setelah diberlakukannya Peraturan Perundang- undangan yang mengatur tentang pencegah pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN), diperlukan proses rehabilitasi bagi para pelaku agar tidak mengulangi tindakan penyalahgunaan narkoba.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Ikuti Seminar Nasional Bahas KUHP Baru

“Sistem rehabilitasi ini dibagi menjadi dua,  yaitu rehabilitasi medis dan rehabilitasi social, pelaksanaan rehabilitasi ini dilaksanakan di empat satuan kerja,” kata Ilham.

Adapun empat Satuan Kerja dimaksud adalah Lapas Kelas I Palembang, LPN Kelas IIA Muara Beliti, LPP Kelas IIA Palembang, dan LPN Kelas IIB Narkotika.

Sementara Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel, Bambang Haryanto mengatakan bahwa pihaknya juga mengoptimalkan satuan tugas (Satgas) pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika (P4GN) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan).

BACA JUGA:Pusri Raih Penghargaan HR EXCELLENCE Award 2023

“Satgas P4GN terus dimaksimalkan untuk memberikan narkoba dari kawasan lapas dan rutan yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat,” kata Bambang Haryanto.

Menurut dia, Satgas P4GN didorong melakukan pengawasan secara ketat terhadap kegiatan narapidana/ warga binaan pemsyarakatan (WBP) yang berpotensi memasukkan narkoba ke dalam lapas an rutan, mengonsumsi dan mengedarkan.

Disamping itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, menambahkan bahwa pihaknya juga terus mendorong peran Tim Satuan Operational Kepatuhan Internal (Satpos Patnal) di Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam melakukan pencegahan dari sisi petugas pemasyarakatan.

BACA JUGA:Produk Inovatif NPK 15-15-15 Pusri, Hasilkan Tongkol Jagung Sempurna

Tim Satops Patnal akan melakukan pencegahan dari perspektif internal atau seluruh aspek pelaksanaan pemasyarakatan seperti Wasrik dan P2U, layanan kunjungan, penjagaan, pengawalan, Mapenaling dan penempatan kamar, penyediaan bahan makan dan registrasi dan hak integrase.

“Satops Patnal akan melakukan pencegahan dan penindakan berdasarkan aspek kerawanan yang tidak saja disebabkan oleh keamanan statis namun juga oleh keamanan yang bersifat dinamis yang bersumber pada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada seluruh aspek kerawanan pada Lapas dan Rutan,” katanya.

Pada 2023 ini, tim Satpos Patnal melakukan upaya deteksi dini sebanyak 1.440 kali di Lapas dan Rutan Sumsel.

BACA JUGA:Pusri Siapkan Stok Pupuk di Jateng Sesuai Ketentuan

Saat ini Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berjumlah 15.786 yang mana dari jumlah tersebut masih didominasi oleh WBP kasus Narkotika sejumlah 9.093 orang.

“Terus lakukan upaya pencegahan, dengan tetap bersinergi dengan Aparat penegak Hukum (APH), Kepolisian, dan juga BNN setempat,” pintanya kepada seluruh jajaran Lapas dan Rutan Sumsel.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: