Mantan Korsek Bawaslu Meninggal Dunia, Sahlan Effendi : Putusan Tetap Kita Bacakan

Mantan Korsek Bawaslu Meninggal Dunia, Sahlan Effendi : Putusan Tetap Kita Bacakan

Juru bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH.--

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pasca meninggalnya Ir H Iriadi MS terdakwa kasus korupsi dugaan dana hibah Bawaslu Kota PRABUMULIH pada Jumat 28 Juli 2023 sekitar pukul 11.30 WIB, mengundang tanda tanya di masyarakat apakah kasusnya akan dihentikan atau tetap berjalan.

Banyak masyarakat yang menduga, kasus dugaan korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih tahun anggaran 2018-2019 yang tinggal menunggu pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang tersebut akan dihentikan.

Namun tak sedikit pula yang menduga, kasus tersebut akan tetap berlanjut.

BACA JUGA:Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah yang Baru Meninggal Dunia Ternyata Kerap Izin Berobat Keluar

Menanggapi persoalan itu, juru bicara PN Palembang, H Sahlan Effendi SH MH ketika dikonfirmasi wartawan menuturkan pihaknya telah menerima informasi tentang meninggalnya Ir H Iriadi MS terdakwa kasus korupsi dana hibah bawaslu Prabumulih.

Namun menurut H Sahlan Effendi, saat ini pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari pihak kejaksaan terkait meninggalnya terdakwa kasus korupsi tersebut.

“Menunggu proses dari kejaksaan, untuk menyampaikan berita acara dan surat keterangan meninggal (surat kematian),” ungkap Sahlan Effendi, Jumat (28/7).

BACA JUGA:Breaking News, Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Meninggal Dunia

Dijelaskannya, mengenai proses persidangan tetap akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal.

“Perkara itu karena sudah tuntutan, pembelaan tinggal putusan. Putusan tetap kita bacakan,” ungkap Sahlan Effendi.

Namun mengenai pidana fisik sambung Effendi, pihaknya tidak bisa menetapkan.

BACA JUGA:Diperiksa Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Ketua DPRD OI Jangan Beropini

“Akan tetapi mengenai pidana dalam hal ini fisik (pidana penjara, red) tentunya kita tidak akan bisa itu gugur,” tegasnya.

“Akan tetapi ada tuntutan lain misalnya barang yang disita dan uang pengganti kan dia sudah mengembalikan uang pengganti itu akan kita tentukan didalam putusan,” tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: