Diperiksa Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Ketua DPRD OI Jangan Beropini

Diperiksa Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir Minta Ketua DPRD OI Jangan Beropini

--

OGANILIR,PALPOS.ID - Diperiksa Kejaksaan Negri atau Kejari terkait kasus korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020, Mantan Ketua DPRD Ogan Ilir priode 2014-2019, Endang PU Ishak malah meminta Ketua DPRD Ogan Ilir saat ini Suharto HS agar belajar lagi dan jangan beropini.

"Jadi kita pakai logika jangan pakai alibi. Kalau alibi ini kan ada alibi sesat. Kalu alibi menyesatkan ini kan, akan menjerumuskan diri sendiri. Harus belajar lagi. Jangan menjadi pimpinan tapi tidak memahami suatu aturan,"pesan Endang ke Suharto HS usai di periksa selama 2 Jam lebih di Kejari Ogan Ilir. Rabu, 21 Juni 2023.

Endang bahkan menganggap apa yang disampaikan Suharto yang menuding dirinya diduga ikut terlibat dan menikmati  aliran dana korupsi dana hibah Bawaslu tahun 2020 itu hanyalah opini tanpa landasan dan dasar yang kuat sebagai pendukung.

BACA JUGA:Korban Longsor di Desa Srijabo, Ogan Ilir Pilih Tetap Bertahan Meski Nyawa Terancam

Ketua Partai Golkar Kabupaten Ogan Ilir itu mengatakan bahwa dalam proses penganggaran terdapat dua tahapan dimana tahap pertama adalah pembahasan kemudian masuk ke tahap selanjutnya yakni pengesahan.

"Anggaran dana hibah Bawaslu itu di sahkan setelah saya tidak lagi menjabat sebagai ketua DPRD Ogan Ilir. Jadi jelas yang mengesahkan itu adalah ketua DPRD priode tahun 2019-2024 (Suharto)," jelas Endang

Dikatakan Endang priodeisasi dirinya selaku Ketua DPRD berakhir di tanggal 18 September 2019 setelah itu ada pergantian kepemimpinan.

BACA JUGA:Sekolah Jenjang TK Hingga SMA Gelar Wisuda, Begini Tanggapan Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir

Dirinya saat itu menunjuk Kosasi sebagai pimpinan DPRD pengganti sebelum akhirnya jabatan itu digantikan Suharto Hs yang dilantik pada 6 Oktober 2019.

"Anggaran APBD tahun 2020 itu disahkan pada tanggal 7 Oktober sehari setelah pelantikan ketua DPRD priode tahun 2019-2024. Pengesahan tidak bisa oleh pimpinan pengganti," ungkapnya.

Endang PU dalam keteranganya, tak menyangkal bahwa dirinya ikut dalam pembahasan anggaran dana hibah Bawaslu  dimaksud.

BACA JUGA:Berikut Adalah Institusi yang Menjadi Mitra Komisi III DPRD Ogan Ilir

Akan tetapi yang mengesahkanya pada massa kepemimpinan ketua DPRD priode tahun 2019-2024.

"Karna kuncinya adalah, seribu kali kita bahas kalau tidak di sahkan maka tidak akan menjadi salah satu belanja daerah. Tapi sekali kita bahas dan mengesahkan artinya itu akan menjadi belanja daerah," ungkapnya.

Artinya sambung Endang yang harus bertanggung jawab dalam proses anggaran itu dalah dia yang menandatangani pengesahan APBD tahun anggaran 2020 tersebut.

BACA JUGA:Ngeri-Ngeri Sedap, Rumah Warga Ini Terancam Ambruk Digerus Longsor

Endang menjelaskan dalam massa jabatanya, dirinya hanya membahas anggaran secara gelobal serta tidak ikut membahas secara detail. Ia bahkan mengaku tak tahu persis terkait besaran anggaran dana hibah Bawaslu tersebut.

Ia mengaku dalam pemeriksaanya itu penyidik hanya menanyakan terkait proses penganggaran tidak sama sekali menyinggung terkait aliran korupsi dana hibah Bawaslu sebagaimana 'nyanyian' Romi salah seorang terdakwa dalam kasus tersebut.

Dalam 'nyanyianya' itu Romi dalam persidangan di PN Palembang bebrapa waktu lalu mengatakan ada aliran dana yang mengalir ke pimpinan DPRD Ogan Ilir sebesar Rp 300 juta.

BACA JUGA:4 Aktivis Ini Datangi Kantor Bupati Ogan Ilir Desak Evaluasi Kinerja Pejabat

Sementara Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario A Gopar untuk melengkapi berkas perkara tersangka sebelumnya yakni 3 komisioner Bawaslu OI masing-masing Darmawan Iskandar, Idris dan Karlina.

"Mantan ketua DPRD Ogan Ilir H Endang PU diperiksa guna melengkapi berkas perkara 3 dari 6 tersangka yang merupakan komisioner Bawaslu Ogan Ilir," terang Ario.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: