Kemenkumham Sumsel Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kepariwisataan

Kemenkumham Sumsel Gelar FGD Analisis dan Evaluasi Perda Kepariwisataan

Kemenkumham Sumsel Gelar FGD analisis dan evaluasi perda kepariwisataan--humas kemenkumham

PALEMBANG, PALPOS.ID .-Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menggelar produk Hukum Daerah menenai peraturan daerah kota Palembang Nomor 4 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan, Jumat (28/7/2023) bertempat di Aula Musi Kanwil Sumsel.

“Analisis dan evaluasi hukum dilaksanakan dalam rangka menilai kualitas suatu peraturan perundang- undangan baik dari segi normative sekaligus efektivitas implementasi.

Gunanya agar menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat dalam peningkatkan iklim kepastian hukum investasi, pengembangan pariwisata dan perluasan penciptaan lapangan kerja di Palembang,” ujar Kepala Bidang Hukum, Ave Maria Sihombing ketika membuka kegiatan.

BACA JUGA:Kadivpas Kemenkumham Sumsel Lakukan Monev di Lapas Sekayu, Ini Pesannya

Adapun peserta giat FGD ini berasal dari Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda, Biro Hukum Provinis Sumatera Selatan,  Bagian Hukum Pemerintah kota Palembang, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Pariwisata kota Palembang, Asosiasi Perhimpunan Hotel dan Restoran Provinsi Sumatera Selatan, Ketua  Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UKM) Provinsi Sumatera Selatan, serta jajaran Analis Hukum dan Perancangan Peraturan Perundang- undangan Kanwil Kemenkumham Susmel.

Diungkapkan Ave, bahwa pembangunan kepariwisataan di Palembang harus didorong pengebangannya lebih kuat dan diarahkan secara tepat untuk meningkatkan keunggulannya sehingga dapat berdaya saing dalam peta Kepariwisataan nasional maupun inetrnasional.

“Sehingga upaya mendorong pembangunan kepariwisataan Sumsel khususnya di Palembang, maka perlu dilakukan penataan regulasi yang berkesinambungan , salah satunya melalui analis dan evaluasi peraturan perundang- undangan,” lanjut Ave.

BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Sumsel Resmikan Program Bebas Peredaran Uang dan Wartelsus Lapas Tanjung Raja

Ave menjelaskan analis dan evaluasi tersebut dilakukan berlandaskan 6 pendekatan dimensi, yaitu dimensi Pancasila, dimensi ketepatan jenis peraturan perundang- undangan, dimensi potensi disharmoni pengaturan, dimensi kejelasan rumusan, dimesnis kesesuaian norma dengan asas menteri muatan, serta dimensi efektivitas pelaksanaan peraturan perundang- undangan.

Melalui FGD ini, Ave berharap seluruh pihak yang terlibat dapat memperoleh rekomendasi yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka pembangunan hukum yang berkualitas, khususnya terkait kepariwisataan yang berada di kota Palembang.

Selanjutnya, disampaikan materi dari dua narasumber yang berkomitmen dalam bidangnya, yaitu Koorinatro Bidang Perekonomian Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI, Reza Fikri Febriansyah dan Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sumpah Pemuda Palembang, Prof Dr. Firman Fredy Busroh.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Dukung Revitalisasi dan Optimalisasi Unit Pemberantasan Pungli

Dalam FGD tersebut, berlangsung diskusi dua arah yang membahas isu krusial kepariwisataan di Sumsel, mulai dari kemudahan dalam perizinan berusaha, fasilitasi promosi wisata, hingga hambatan dalam pariwisata yang meliputi pungli, gangguan pengamen, hingga tidak adanya dorongan dari pemerintah setempat.

“Hasil analisis dan evaluasi adalah rekomendasi terhadap status peraturan perundang- undangan yang ada, apakah perlu perubahan/ penggantian/ pertahanan. Hasil ini juga menajdi kerangka regulasi dalam program legislasi nasional (Prolegnas), perencanaan peraturan daerah provinsi dan Kabupaten/ kota yang tertuang dalam program pembentukan peraturan Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang tertuang dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemreda),” tutup Ave.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: