Belum Ada Regulasi, Pilkades Tetap Dilaksanakan
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs Rahmat Noviar,-Foto: Febi-Palpos.Id
MUARA ENIM, PALPOS.ID – Terkait pelaksanaan Pilkades di sejumlah daerah secara nasional rata-rata diputuskan untuk ditunda. Kondisi ini diduga karena dampak menunggu pengesahan RUU Desa yang sedang dibahas di DPR, salah satunya membahas masa perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun yang bisa langsung diterapkan jika disahkan alias berlaku surut.
Namun hal tersebut belum berlaku di Kabupaten MUARA ENIM karena belum ada regulasinya. “Tidak ada masalah. Pilkades tetap dilaksanakan sesusai dengan UU No 6 tahun 2014 tentang pelaksanaaan desa dan Perbup Desa No 453 tahu 2014 tentang Pilkades,” ujar Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs Rahmat Noviar, Selasa (1/8).
Dengan demikian, pemerintah daerah mengikuti seusai dengan undang-undang yang ada. Dalam UU No 6 Tahun 2014 diantaranya desa dalam susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan perlu diatur tersendiri dengan undang-undang. “Artinya tidak berpengaruh. Ikuti saja undang-undang yang ada karena itu baru wacana,” jelasnya.
BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Studi Pembelajaran Program Kampung Iklim ke Jabar
Terkait kondisi isu penundaan Pilkades sampai disahkannya RUU Desa salah satunya perpanjangan jabatan kepala desa dari 6 ke 9 tahun tidak berpengaruh khususnya di Kabupaten Muara Enim.
“Sampai saat ini tidak ada gelolak dan roda pemerintahan tetap berjalan. Kalau sudah ada regulasinya baru bisa berjalan,” kataya.
Lanjut Noviar, dalam waktu dekat tetapnya 14 Agustus nanti tahapan pelaksanaan tes seleksi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Muara Enim akan memakai sistem Computer Asisted Test (CAT).
BACA JUGA:KPEMN Lakukan Uji Petik di Muara Enim
Namun sebelum pelaksanaan, kata dia, tanggal 4 Agustus nanti seluruh calon kades mengikuti sumulasi di PMD. "Karena calon lebih dari lima," jelasnya. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: