KPEMN Lakukan Uji Petik di Muara Enim

KPEMN Lakukan Uji Petik di Muara Enim

Plt Bupati Muara Enim sambut tim Komisi Penilaian Eliminasi Malaria Nasional dari Kementerian Kesehatan RI melakukan uji petik guna penilaian eliminasi malaria di Kabupaten Muara Enim.-Foto: Febi-Palpos.Id

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Dalam Rangka Uji Petik Penilaian (Assesment) Eliminasi Malaria, Komisi Penilaian Eliminasi Malaria Nasional (PALPOS.PALPOS.disway.id/listtag/37205/disway">disway.id/listtag/203417/kpemn">KPEMN) dari Kementerian Kesehatan RI, melakukan Uji Petik guna penilaian eliminasi Malaria di Kabupaten MUARA ENIM.

Hal tersebut terungkap pada saat kegiatan Pertemuan dengan Bupati MUARA ENIM dalam Rangka Uji Petik Penilaian (Assesment) Eliminasi Malaria dan Pertemuan Kementerian Kesehatan RI diruang rapat Serasan Sekundang MUARA ENIM, Rabu (26/7).

Kedatangan rombongan Komisi Penilaian Eliminasi Malaria Nasional dari Kementerian Kesehatan RI yakni Yuliandri SKM MKes Pembina Entomolog Kesehatan Ahli, dr Asri Amin, MPH Ahli Malaria, DR Lukman Hakim  Ahli Malaria dan Safhira Dwidanitri, SKM Anggota Tim kerja Malaria diterima langsung oleh Plt Bupati MUARA ENIM Ahmad Usmarwi Kaffah PHd, Sekda MUARA ENIM Ir Yulius MSi, Kadinkes MUARA ENIM dr Eni  Zatilah, OPD terkait dan stake holder.

BACA JUGA:Partisipasi Perempuan di Muara Enim Masih Tertinggal

Menurut Ketua rombongan Yuliandri, tujuan kedatangan mereka adalah untuk  melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan penuh tanggungjawab. Adapun metode yang digunakan dalam bekerja nanti adalah menggunakan metode tools yakni akan berkunjung ke beberapa puskesmas, rumah sakit, dan sebagainya untuk melihat langsung sejauhmana kesiapan untuk eliminasi malaria ditempat tersebut.

Dikatakan Yuliandri, dalam kegiatan nanti, pihaknya akan memotret langsung kegiatan-kegiatan dan upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Muara Enim dalam melakukan pencegahan malaria. Untuk itu, kata dia, pihaknya meminta kepada Pemkab Muara Enim dan pihak terkait untuk bisa menyampaikan data dan dokumen yang lengkap dan benar sehingga ketika dalam sidang nasional di Jakarta nanti mereka bisa sistematis dan mudah memaparkannya. "Untuk itu tolong dibantu selama melakukan tugas selama di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim Kaffah, mengatakan bahwa penyakit Malaria adalah penyakit serius dan tidak main-main. Sebab penyakit memiliki ancaman virus dan juga infeksi artinya ada potensi keterpaparan dan kerentanan. Oleh karena itu tidak hanya dunia, Indonesia juga bergerak maju melawan malaria dengan  dilahirkan surat keputusan Menteri Kesehatan tahun 2009 tentang bagaimana mengeliminasi malaria ini. Untuk itu maka diperlukan tim komisi khusus untuk melakukan tindakan dan juga aksi yang kuat dilakukan.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Perawat Muara Enim Melalui Diklat

Pemkab Muara Enim, lanjut Kaffah, sangat berkomitmen untuk mengeliminasi malaria ini dengan  secara aktif terbukti berbagai macam kebijakan baik itu produk administrasi maupun produk hukum seperti Peraturan Bupati tentang berobat murah dan gratis ini dasar yang pertama supaya rakyat memiliki akses untuk kesehatan termasuk di dalamnya penanganan penyakit malaria.

Bahkan pihaknya juga telah membuat SK untuk eliminasi malaria ini sehingga SOP nya benar-benar sistematis dan terukur dalam penanganan eliminasi malaria ini.

"Kita melibatkan semua pihak seperti TNI, BAZNAS, stake holder dan pihak terkait dalam penanganan malaria ini," ujarnya.

BACA JUGA:Soft Launching MPP, Pemda Muara Enim Siapkan 24 Gerai dengan 289 Layanan

Kadinkes Muara Enim Eni Zatilah, menambahkan Eliminasi malaria adalah suatu upaya untuk menghentikan penularan malaria setempat dalam satu wilayah geografi tertentu, dan bukan berarti tidak ada kasus malaria impor serta sudah tidak ada vektor di wilayah tersebut, sehingga tetap dibutuhkan kegiatan kewaspadaan untuk mencegah penularan kembali.

Kaitannya dengan Kabupaten Muara Enim, bahwa sudah tiga tahun berturut-turut Kabupaten Muara Enim sudah bebas malaria sehingga telah memenuhi syarat utama kabupaten/kota untuk mengajukan penilaian eliminasi malaria.

Adapun kriterianya seperti tidak ada penularan lokal selama 3 tahun berturut-turut, Positivity rate (positif dibagi jumlah pemeriksaan) kurang dari 5 persen, API kurang dari 1 per 1000 penduduk. Jika ketiga syarat tersebut telah memenuhi maka mendapatkan skor 50 dan memenuhi 11 poin penilaian dengan nilai minimal 20 untuk membuktikan adanya Sistem yang baik untuk memastikan tidak ada penularan Kembali.

Kemudian kebijakan Malaria di Kabupaten Muara Enim, lanjut Eni, telah mengeluarkan beberapa peraturan Bupati seperti Peraturan Bupati No 59 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Berobat Gratis, Peraturan Bupati No 13 Tahun 2019 Tentang Program Berobat Mudah dan Gratis Masyarakat Kabupaten Muara Enim, Peraturan Bupati Tahun 2023 Tentang Pedoman Eliminasi Malaria di Kabupaten Muara Enim. Selanjutnya, SK Bupati No 285/KPTS/Dinkes/2023 Tentang Satuan Tugas Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AIDS-Tuberkulosis dan Malaria,
SK Kadinkes No. 448 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Tim Pemeliharaan dan Pengendalian Malaria di Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, ada Kerja Sama Lintas Batas Kabupaten/Kota Dalam Penanggulangan Malaria Antara Kabupaten Muara  Enim dan Kabupaten Lahat dan Kesepakatan/MOU Lintas Sektor Tentang Penganggaran Program Pencegahan dan Pengendalian AIDS-Tuberkulosis dan Malaria (PP ATM) Tahun 2023.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: