Empat Desa Belum Menikmati Aliran Listrik

Empat Desa Belum Menikmati Aliran Listrik

Rapat Pembahasan Percepatan Jaringan Listrik Desa dengan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di 4 Desa yang masuk dalam Kawasan Hutan PT MHP-Foto : Febi/Palpos-

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Diduga masuk dalam kawasan hutan yang dikelola oleh PT Musi Hutan Persada (MHP), ratusan Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di empat desa belum bisa menikmati aliran listrik dari PLN.

Hal tersebut terungkap pada saat Rapat Pembahasan Percepatan Jaringan Listrik Desa dengan Jaringan Tegangan Menengah (JTM) di 4 Desa yang masuk dalam Kawasan Hutan PT. Musi Hutan Persada di Kabupaten Muara Enim yang dipimpin oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Muara Enim Riswandar di ruang rapat Serasan Sekundang Muara Enim, Selasa (1/8).

Dalam rapat tersebut juga dihadiri  Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Hermin Eko Purwanto, Perwakilan PT PLN S2JB Palembang, Perwakilan Dinas Kehutanan Sumsel, PT MHP, empat Kepala Desa dan instansi terkait.

BACA JUGA:Belum Ada Regulasi, Pilkades Tetap Dilaksanakan

Adapun ke empat desa tersebut adalah Desa Aur Duri dan Suban Jeriji Kecamatan Rambang Niru, Desa Bangun Sari Kecamatan Gunung Megang, Desa Pagar Agung Kecamatan Rambang.

“Dari rapat tadi terlalu banyak Birokrasi. Padahal lahan tersebut sebelum Indonesia Merdeka adalah milik masyarakat. Akibatnya masyarakat yang dirugikan sebab lahan pemukiman tersebut masih dalam wilayah Kehutanan,” tegas Kades Aur Duri Muslim

Menurut Muslim masyarakat untuk merdeka merasakan penerangan PLN sangat sulit, sebab wilayah 4 desa tersebut di katakan masuk kawasan hutan dan harus ijin dari Kementrian Kehutanan, sehingga tidak boleh ada bangunan dan lain-lain walaupun kenyataannya masyarakat 4 desa tersebut sudah ada sejak Indonesia belum merdeka karena sudah ber talang berdomisili di desa tersebut.

BACA JUGA:Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip

Anehnya, wilayah desa tersebut masuk dalam Kawasan hutan pada tahun 2013, sedangkan pihaknya mempunyai sertifikat PPKR kebun karet sejak tahun 1982.

“Aneh sertifikat produk undang-undang agraria bisa dikalahkan oleh peraturan Menteri, hierarki aturan negara ini sangat lucu,” pungkasnya.

Masih dikatakan Muslim, bahwa sejak Indonesia merdeka, di Desa Aur Duri ado lima talang yang belum ado listrik di dusun 3 dan 4 sekitar 150 KK atau 500 jiwa yang hidup dalam kegelapan.

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Studi Pembelajaran Program Kampung Iklim ke Jabar

Listrik baru masuk Desa Aur Duri pada tahun 2005 di dusun 1, 2 dan 5. Adapun jarak dari tiang sekitar 7 km menuju ke dusun 4 dan 5. Semua jaringan listrik melewati HPHTI PT MHP dan kebun warga.

“Kami terpaksa anggarkan dari dana desa bantuan 7 buah genset untuk menerangi dusun 3 dan 4,” pungkasnya.

Sementara itu Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan H Riswandar SH MH dilanjutkan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Hermin Eko Purwanto mengatakan bahwa dari kesimpulan rapat tadi diputuskan pihaknya akan membentuk tim bersama terdiri dari Pemkab Muara Enim, PLN S2JB, Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel, PT MHP dan OPD terkait untuk melakukan survei kelapangan sembari melakukan rapat teknis terkait permohonan persyaratan persetujuan izin guna percepatan realisasi jaringan listrik desa ini.

BACA JUGA:Kepulangan 354 Jemaah Haji Disambut Bahagia dan Haru

“Jadi kita sambil jalan dan ikuti prosedur sesuai mekanisme berlaku,” ujarnya.

Ditambahkan Kadisperindag Syarifuddin didampingi Kabid Energi Eddy Irson, bahwa warga yang tersebar di empat desa tersebut yang belum menikmati listrik ratusan rumah seperti di Desa Pagar Agung sekitar 150 rumah, Air Duri 105 rumah, Suban Jeriji 120 rumah dan Bangun Sari 95 rumah.

Adapun mekanismenya, lanjut Syarifuddin, harus ada perjanjian kerjasama antara Pemkab Muara Enim dengan PLN bahwa akan dibangun jaringan PLN di empat desa tersebut.

BACA JUGA:Pengamanan Barang Milik Daerah, Dilakukan oleh Pengelola Barang

Kemudian, baru mengajukan permohonan izin ke Dinas Kehutan provinsi Sumsel, dan setelah mendapat izin dari keduanya baru diajukan ke Kementrian Lingkungan Hidup.

Setelah keluar izin dari KLH, baru bisa dilakukan penandanganan kerjasama antara Pemkab Muara Enim dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel yang disaksikan oleh PLN dan PT MHP.

“Kalau PT MHP pada intinya siap mendukung asal sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” jelasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: