Kena Galian Proyek Perbaikan Jalan Lingkar, 700 Meter Pipa PDAM Tirta Prabujaya Pecah

Kena Galian Proyek Perbaikan Jalan Lingkar, 700 Meter Pipa PDAM Tirta Prabujaya Pecah

Kena galian perbaikan jalan lingkar, 700 meter pipa pdam tirta prabujaya pecah-Foto : Prabu/Palpos-

PRABUMULIH,PALPOS.ID - Sejak akhir Desember 2022 lalu pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) wilayah 5 Sumatera Selatan telah memulai pelaksanaan proyek perbaikan Jalan Lingkar Prabumulih.

Hingga akhir Juli 2023 lalu, proyek tersebut terlah berjalan 15,2 persen dan saat ini kontraktor pelaksana tengah melakukan pengerjaan galian drainase dan lantai pengerjaan drainase tersebut.

Namun diduga akibat kelalaian dan tidak hati-hati dalam pengerjaan proyek dengan anggaran Rp212 miliar tersebut, membuat pipa milik PDAM Tirta Prabujaya yang ada di Jalan Lingkar tersebut menjadi pecah akibat terkena alat berat.

BACA JUGA:355 Warga Binaan Rutan Prabumulih Diusulkan Dapat Remisi

Tak tanggung-tanggung, pipa induk yang mengalami kerusakan itu panjangnya hingga 700 meter.

Rusaknya pipa PDAM Tirta Prabujaya oleh kontraktor pelaksana itu, diakui oleh Pejabat Pembuat Komitemen (PPK) 3.3 BBPJN wilayah 5, Surya Perdana.

Menurut Surya, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak PDAM Tirta Prabujaya terkait ganti rugi pipa yang pecah.

BACA JUGA:Dewan Desak Kontraktor Segera Kerjakan Proyek Lift Gedung DPRD Prabumulih

“Memang ada pipa PDAM Tirta Prabujaya yang mengalami kerusakan, panjangnya kira-kira 700 meter mulai dari Polsek Prabumulih Timur sampai Islamic Center,” ungkap Surya saat diwawancarai wartawan disela-sela kegiatan mengecek pekerjaan perbaikan jalan tersebut, Rabu (02/8).

Kami sudah berkoordinasi dengan pihak PDAM terkait ganti rugi pipa yang rusak,” imbuhnya seraya menuturkan berdasarkan hasil kesepakatan dalam pertemuan dengan PDAM Tirta Prabujaya kontraktor pelaksana akan memberikan kompensasi gantir rugi atas pipa yang rusak.

“Nantinya mereka yang akan membeli pipa dan juga valve dan elmow serta lainnya, kita hanya memberikan uang ganti rugi sebesar Rp60 juta,” kata Surya Perdana.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: