Polda Sumsel Berhasil Sita 780 Tabung Gas Oplosan Dari Gudang Penyimpanan Milik SW di Kabupaten Muara Enim

Polda Sumsel Berhasil Sita 780 Tabung Gas Oplosan Dari Gudang Penyimpanan Milik SW di Kabupaten Muara Enim

Tersangka SW (42) berserta barang bukti saat konferensi pers, Rabu (9/8/2023). -Foto: Tia-PALPOS.ID

Akibat perbuatan tersebut tersangka akan dikenai dua pasal, yakni  Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang–Undang Nomor 8 Tahun1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 32 Ayat (2) Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

“Adapun ancaman hukuman sesuai pasal di atas adalah penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” kata dia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: