Puluhan Petani di Muba Desak PT SNS Selesaikan Masalah Parit Gajah dan Penutupan Jalan

Puluhan Petani di Muba Desak PT SNS Selesaikan Masalah Parit Gajah dan Penutupan Jalan

Puluhan Petani Plakat Tinggi orasi di depan PT SNS.-Foto: Romi-

SEKAYU, PALPOS.ID - Puluhan petani  Kecamatan Plakat Tinggi, melakukan orasi dengan menuntut serta mendesak PT SNS, menyelesaikan masalah, namun tidak terelesasi.

Dimana tanggal 12 Desember 2022 saat Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Muba.

BACA JUGA:Ditabrak Truk Lain dari Belakang, Truk Ekspedisi Terbakar di Jalan Tol Terpeka KM 295

Dengan kesepakatan membuat jalan 3.5 km, mendesak PT SNS SP 1 desa Sumber Rezeki untuk menyelesaikan masalah sengeketa lahan, Jagan menutup akses jalan dengan membuat paret gajah 

"Karena tidak terealisasi upaya terakhir melakukan orasi ke PT SNS, tida ada tindak lanjut, maka melakukan aksi, minta realisasi di RDP, ganti rugi untuk sengketa lahan, karena sudah ditanam namun belum ada ganti rambut ruginya, "jelas Yusuf.

Kades SP 5 Imam mengatakan, agar memberikan penyelesaian terhadap tuntutan masyarakat.

BACA JUGA:Tren Jajanan Favorit Zaman Now: Gurih, Manis, dan Unik

"Akses jalan diperbaiki, akses jalan SP5 untuk akses jalan masyarakat sekitar, saya berharap ada penyelesaian," ujarnya.

Jangan sampai terealisasi, jalan tersebut jalan masyarakat, jalan tersebut jangan ditutup.

Sementara itu dari pihak PT SNS yang di wakili oleh juru bicara Jack Lubis sebagai Legal Manajer PT SNS mengatakan menanggapi tentang tuntutan warga, pertama masalah parit gajah.

BACA JUGA:Bangun Kolaborasi, SKK Migas Ajak Stakeholder Dorong Pertumbuhan Ekonomi

"Pertama tidak ada penutupan jalan, namun ada kendala jarak yakni jauh dan dekat, kami tidak menghambat warga.

Galih parit gajah gunahanya untuk batas HGU, kedua untuk keamanan, ketiga tiap Sabtu dilarang tidak boleh panen, tidak ada larangannya, ini ada diskomunikasi," Jelas Jack Lubis.

Lanjutnya, terkait masalah adanya untuk terkait sengketa lahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: