ASN dan PPPK Siap-siap! Presiden Akan Umumkan Kenaikan Gaji pada 16 Agustus 2023

ASN dan PPPK Siap-siap! Presiden Akan Umumkan Kenaikan Gaji pada 16 Agustus 2023

ASN dan PPPK berbahagia, Presiden akan umumkan kenaikan gaji pada 16 Agustus 2023--

PALEMBANG, PALPOS.ID - Kabar gembira menyelimuti kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru Indonesia. 

Kegembiraan ini datang seiring dengan kabar bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan kenaikan gaji yang ditunggu-tunggu pada tanggal 16 Agustus 2023.

Bukan hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan merasakan dampak positif dari kenaikan gaji yang sama.

BACA JUGA:ASN Bakal Senyum Lebih Lebar, Pengumuman Kenaikan Gaji 5 Hari Lagi, Berikut Rincian Terbaru Gaji ASN

Selain pengumuman tanggal kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mengumumkan adanya kebijakan baru yang akan diterapkan. 

Kebijakan ini melibatkan peningkatan tunjangan bagi PNS yang tergolong dalam kategori I, II, III, dan IV.

Rincian terkait kebijakan ini dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023, yang berkaitan dengan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS Harus Diimbangi Kualitas Kerja

BACA JUGA:ASN Sudah Tidak Sabar Menunggu Realisasi Kenaikan Gaji

Dalam PMK tersebut, dijelaskan bahwa PNS akan menerima tunjangan tambahan setiap bulan, yang seolah menjadi dukungan harian dalam menjalani tugas. 

Besaran tambahan tunjangan yang diberikan berbeda-beda berdasarkan golongan PNS:

Golongan I: Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Golongan II: Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Golongan III: Rp814.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: