ASN Bakal Senyum Lebih Lebar, Pengumuman Kenaikan Gaji 5 Hari Lagi, Berikut Rincian Terbaru Gaji ASN

ASN Bakal Senyum Lebih Lebar, Pengumuman Kenaikan Gaji 5 Hari Lagi, Berikut Rincian Terbaru Gaji ASN

--

PALEMBANG, PALPOS.IDKabar gembira sedang memenuhi hati Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh penjuru Indonesia.

Angin kegembiraan bertiup, seiring kabar bahwa Presiden Jokowi akan segera mengumumkan kenaikan gaji pada tanggal 16 Agustus 2023.

Tak hanya ASN saja yang berbahagia, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga turut merasakan kenaikan gaji yang sama.

BACA JUGA:Asyik! Gaji PNS Dipastikan Naik 16 Agustus 2023, Ini Update Terbaru Tunjangan dan Gaji PNS Golongan 1-IV

BACA JUGA:Besar Mana Gaji PNS Struktrual dan PNS Guru, Ini Penjelasannya !

Selain tanggal pengumuman kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengumumkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan baru.

Kebijakan ini melibatkan peningkatan tunjangan bagi PNS yang tergolong dalam kategori I, II, III, dan IV.

Rincian mengenai kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023 yang berkaitan dengan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2024.

BACA JUGA:Benarkah Gaji PNS Naik 7 Persen 2023? Ini Penjelasan Menpan Abdullah Azwat Anas

BACA JUGA:Wah!!! Ternyata Gaji PPPK Lebih Besar dari Gaji PNS di Indonesia, Ini Perbedaan PPPK dan PNS...

Melalui PMK tersebut, PNS akan menerima tunjangan tambahan setiap bulan dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Tunjangan ini bisa diibaratkan sebagai tambahan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Berikut adalah rincian tambahan tunjangan yang diberikan:

1. PNS golongan I akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

2. PNS golongan II akan menerima tambahan tunjangan sebesar Rp770.000 per bulan atau Rp35.000 per hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: