Bidik Tersangka Baru, Dua Unsur Pimpinan DPRD OI Di Periksa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Bidik Tersangka Baru, Dua Unsur Pimpinan DPRD OI Di Periksa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu

Dua Unsur Pimpinna DPRD Ogan Ilir Wakil Ketua I dan II, Wahyudi dan Akhmad Syafei saat diperiksa Di Kejari Ogan Ilir-Foto: Isro-

OGANILIR,PALPOS.ID - Penyidik dari Kejaksaan Negri (Kejari) Kabupaten Ogan Ilir kembali bidik tersangka baru kasus korupsi dana hibah Bawaslu penyelenggaraan Pilkada tahun 2020 silam dengan kerugian Rp 7,4 milyar.

Setelah sebelumnya ketua DPRD Ogan Ilir aktif Suharto dan Mantan Ketua Endang PU Ishak, Kejari ogan ilir kali ini melakukan pemeriksaan terhadap 2 unsur pimpinan lainya yakni Wahyudi ( Wakil Ketua I) dan Ahmad Syafei (Wakil Ketua II).

"Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi Pilkada 2020. Sebagaimana diketahui sebelumnya dalam kasus ini diduga terdapat aliran dana yang juga mengalir ke pimpinan anggota DPRD Ogan Ilir," ungkap Kasi Intelejen Kejari Ogan Ilir Ario Apriyanto Gopar.

BACA JUGA:Akhirnya JPU Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Dana Hibah Bawaslu, Ini Jumlah Tuntutanya

Pemeriksaan itu berlangsung Senin, 14 Agustus 2023. Dikatakan Ario Pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara terhadap tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni DI, KL, dan I selaku komisioner Bawaslu OI.

"Pemeriksaan saksi ini memiliki tujuan sebagai alat bukti untuk mengungkap perbuatan para tersangka serta peran dari pihak lain yang mungkin terlibat," katanya.

Terutama, terang Ario dalam masalah aliran dana hibah yang diduga tidak sesuai peruntukannya. Hingga saat ini, total lebih kurang 23 orang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi setelah penetapan tiga tersangka.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu OI, 4 Mantan Bendahara Sebut Tandatangan Dipalsukan...

"Ini merupakan langkah serius dalam mengungkap kebenaran mengenai dugaan korupsi yang terjadi selama pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya kasus ini telah menetapkan 6 orang tersangka, tiga diantaranaya telah memiliki status hukum tetap.

"Selain 3 kominisoner yakni DI, I dan KR tiga pelaku lain yang telah memiliki status hukum tetap yakni AS, HF dan R" katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: