Nyaleg, Kepala Desa Wajib Mengundurkan Diri

Nyaleg, Kepala Desa Wajib Mengundurkan Diri

Nyaleg, Kepala Desa Wajib Mengundurkan Diri--

MUARA ENIM,PALPOS.ID - Beberapa Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Muara Enim, dikabarkan akan maju jadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Jika benar, maka Kades yang maju pada Pileg mendatang, yang bersangkutan wajib mengundurkan diri.

"Jika ingin tetap maju, Kades harus mundur terlebih dahulu. Ini sudah final, tergantung Namun dalam hal ini, kita lihat dulu perkembangan dan kepastiannya bagaimana nanti,” tegas Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Muara Enim Drs H Emran Thabrani MSi, Rabu (23/8).

BACA JUGA:Rangka eSAF Keropos, Bisa Klaim Garansi

Menurut Emran, bahwa Kades merupakan perangkat negara di tingkat desa dan tidak seharusnya ikut andil menjadi caleg dan sebagainya, kecuali mengundurkan diri.

Kades bersangkutan serta partai yang mengusung juga harus mengikuti PKPU yang sudah ditetapkan oleh pihak KPU, jangan sampai ada yang tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan.

"Mau itu kades, perangkatnya pegawai BUMD, dan lainnya, jika mencalonkan diri, tetap harus mengundurkan diri,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muara Enim Drs Rahmat Noviar MSi, mengatakan, bahwa memang ada beberapa Kepala Desa atau perangkat Desa yang diduga akan mengikuti Pileg 2024.

BACA JUGA:Susun Profil Ekonomi Kreatif

Dari informasi yang kami terima dan yang sudah masuk  seingat dirinya ada Kades Suban Jeriji Sarbeni yang ikut pencalonan Pileg dan ia sudah mengundurkan diri dari jabatannya.

Kalau yang lainnya dirinya belum terpantau mungkin saja sudah masuk tapi belum terpantau karena masih di stafnya.

Bahwa Dinas PMD tidak dapat mengatur  instansi lain untuk masalah Kades atau perangkatnya yang ikut nyaleg.

BACA JUGA:40 Peserta Ikut Kompetensi Asisten Apoteker dan Pranata Laboratorium

Namun untuk memastikan kepala desa atau perangkat desa untuk bekerja sesuai dengan tupoksinya sangat bisa sebab dalam kewenangannya.

Kalau ada Kades atau perangkatnya yang ikut instansi lain maka harus mengikuti persyaratan dan prosedur yang ada di instansi tersebut.

Bahkan beberapa waktu lalu dari KPU sudah berkonsultasi dengan pihaknya masalah tersebut, tetapi pihaknya sifatnya hanya menunggu sebab yang berwenang adalah KPU sendiri sebab aturan tersebut disyaratkan oleh KPU sebagai instansi penerima.

BACA JUGA:Tiga Perwira Pores Muara Enim Dimutasi

"Intinya, kalau dari kita sepanjang Kades melaksanakan pekerjaan sesuai peraturan dan perundang-undangan berlaku tidak ada masalah. Misalnya Kades tersebut bekerja di BUMN atau PNS sesuai aturan tidak boleh, namun jika ada izin dari atasan instansi yang bersangkutan tentu tidak salah. Jika memang tidak boleh atau harus berhenti yang berwenang instansi penerima yang menegaskannya bukan PMD," ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: