Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK

Kanwil Kemenkumham Sumsel Dukung Penjaringan Calon Anggota LPSK

Kanwil Kemenkumham Sumsel dukung penjaringan calon anggota LPSK-Foto : Istimewa-

PALEMBANG,PALPOS.ID - Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Sumatera Selatan turur mendukung proses seleksi calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 yang digelar secara transparan.

Guna mensosialisasikan prose seleksi itu, LPSK RI melakukan roadshow, yang salah sayunya digelar si Aula Musi kantor wilayah Kemenkumham Sumsel, Selasa (29/08/2023).

Plt Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Idris menyambut baik kerjasama ini.

BACA JUGA:Turnamen Futsal Pelajar AXIS Nation Cup 2023, Diikuti 280 Sekolah, Ini Hasilnya

Menurutnya LPSK memiliki  peranan yang sangat penting dalam rangka penegakan hukum dan penanganan pelanggaran hak asasi manusia.

Lanjut Idris, Saksi dan Korban merupakan unsur yang sangat menentukan dalam proses peradilan pidana, yang selama ini kurang mendapatkan perhatian masyarakat dan penegak hukum, sehingga harus diberi jaminan perlindungan hukum.

"Melalui kegiatan ini, kami mendukung penuh dan berharap akan terjaring bakal calon anggota LPSK yang berkualitas serta mempunyai pengalaman di bidang pemajuan dan pemenuhan HAM," ujar Idris saat membuka kegiatan ini.

BACA JUGA:DPRD Kota Palembang Serap Aspirasi Konstituen

Hendardi, Anggota Panitia Seleksi Calon Anggota LPSK selaku narasumber memaparkan alur tahapan dan jadwal pelaksanaan seleksi Calon Anggota LPSK periode  2024-2029.

Disampaikan Hendardi, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2014, calon anggota LPSK harus memenuhi syarat diantaranya adalah warga negara Indonesia yang sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dijatuhi pidana yang ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun.

Selain itu, berpendidikan paling rendah S1, berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

BACA JUGA:Pusri Berkomitmen Bina 15 Kampung Proklim, Wujud Peduli pada Pengendalian Perubahan Iklim
 
"Pendaftaran Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Periode 2024-2029 akan dimulai pada tanggal 21 Agustus 2023 hingga 8 September 2023," jelasnya.

Sosialisasi diikuti perwakilan instansi aparat penegak hukum dan HAM si provinsi  Sumsel, yang berasal dari baik unsur kepolisian, kejaksaan, akademisi, advokat, organisasi bantuan hukum, media serta LSM.

Turut hadir Kabid Hukum Ave Maria Sihombing, pada pejabat administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: