6 Tahun Buron, Pelaku Begal di OKU Diciduk Polisi

6 Tahun Buron, Pelaku Begal di OKU Diciduk Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Sinar Peninjauan. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID - Setelah sempat buron sejak 2017 silam atau selama enam tahun, satu dari empat pelaku begal sadis di Kabupaten OKU berhasil diciduk Unit Reskrim Polsek Sinar Peninjauan Polres Ogan Komering Ulu (OKU).

"Pelaku yang bernama Sidik Wahyu Pratama (23), warga Blok B Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, beraksi bersama ketiga rekannya di Jalan Raya Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan pada Kamis 2 November 2017 silam," ungkap Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono, melalui Kapolsek Sinar Peninjauan, Ipda E Antoni Malau, saat dikonfirmasi Jumat (1/9).

Dijelaskan Kapolsek, pelaku disergap anggota di jalan simpang tiga Desa Tanjung Makmur, Kecamatan Sinar Peninjauan, Kabupaten OKU, Jumat  (1/9), sekitar pukul 02.00 WIB.

“Tersangka kita tangkap karena melakukan aksi begal bersama ketiga rekannya pada 2017 lalu. Korbannya, seorang perempuan inisial DCW (20),” ujarnya.

Saat itu, korban mengendarai sepeda motor Honda Beat Nopol BG 2869 FAF. Ketika melintas di TKP, korban dihadang oleh keempat pelaku yang membawa senjata tajam.

“Para pelaku mengancam korban dengan sajam dan memaksa menyerahkan sepeda motornya. Setelah itu, pelaku kabur membawa motor korban,” terangnya.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor seharga Rp12 juta, dan melapor ke Polsek Sinar Peninjauan.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP Ayat (2) ke 1 dan 2, tentang tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas). Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: