Nekat Maling HP dan Motor, Kebat Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Nekat Maling HP dan Motor, Kebat Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Peninjauan. Eko/Palpos.id--

BATURAJA, PALPOS.ID – Kelihaian Batriyadi dengan nama tenar Kebat (30), menggasak handphone dan motor dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kabupaten OKU, membuatnya harus berurusan dengan aparat Polsek Peninjauan.

Warga Dusun IV, Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir itu, terpaksa dijebloskan di tahanan Polsek Peninjauan lantaran menggasak tiga unit handphone milik Rohmat Yadi (44) dan satu unit motor Yamaha Jupiter MX, keduanya warga Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Kabupaten OKU.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, AKP Budi Santoso, mengungkapkan, pada Jumat (19/05), sekitar pukul 09.00 WIB, di Dusun III, Desa Sinar Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, Batriyadi menyatroni rumah Rohmat Yadi.

“Pelaku B mencuri tiga unit HP milik korban yang saat itu sedang dicharger di dalam rumah,” ucap Budi, saat dikonfirmasi Kamis (7/9).

Dilanjutkan Budi, usai menggondol tiga unit handphone milik Rohmat Yadi, pada hari yang sama pelaku B menyikat satu unit motor Jupiter MX milik Joni Iskandar. Pada saat itu, korban menyadap karet bersama keluarganya yang mana jarak kebun dengan rumah korban lebih kurang 1 KM.

“Pada saat setelah menyadap karet lebih kurang 2 jam, korban pulang ke rumahnya dan ketika pulang ke rumah motor miliknya telah hilang diambil orang,” beber Budi.

Mengetahui motor miliknya hilang, lanjut Budi, pelapor mencari motor miliknya dan sesaat pelapor dan warga mencari ke Desa Kuang Dalam Timur, terlihatlah motor korban dibawa diduga pelaku Batriyadi. “Ketika dilakukan pengejaran, diduga pelaku melarikan diri,” imbuh Budi.

Atas peristiwa itu, lanjut Budi, Tim Opsnal Resmob Singa Ogan dan Unit Reskrim Polsek  Peninjauan yang dipimpin Kapolsek  Peninjauan AKP H Mardani dan Kanit Reskrim, Bripka Abdul Muin SH, melakukan pengejaran terhadap pelaku B.

Dan Selasa (05/09), sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku B berhasil diamankan petugas sedang berada di rumahnya di Dusun IV, Desa Kuang Dalam Timur, Kecamatan Rambang Kuang Timur, Kabupaten Ogan Ilir dan tersangka  dibawa ke Polsek  Peninjauan untuk diproses secara hukum.

Ditambahkan Budi, barang bukti yang diamankan dari tersangka B yakni satu unit handphone merk Vivo Y 12s dan selembar STNK  Yamaha Jupiter MX warna merah marun nomor polisi BG 5643 FQ dan sehelai baju warna merah bergambar hello kitty. “Tersangkan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana,” pungkas Budi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: