Polres Ogan Ilir Gelar FGD Bersama KPU, Bawaslu, dan Partai Politik, Ini Yang Disampaikan

Polres Ogan Ilir Gelar FGD Bersama KPU, Bawaslu, dan Partai Politik, Ini Yang Disampaikan

Polres Ogan Ilir Gelar FGD Bersama KPU, Bawaslu, dan Partai Politik, Ini Yang Disampaikan--

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya, dan pemberitahuan kegiatan politik.

BACA JUGA:Penangkaran Walet di OKU Banyak Ilegal

"Tentunya prosedur izin kampanye ini harus diikuti sesuai aturan yang berlaku. Kami di Polri, khususnya Polres Ogan Ilir, berkomitmen untuk menjaga netralitas dan siap mengamankan Pemilu 2024," tegas Yusuf.

 

Semua pihak yang hadir dalam FGD ini berharap bahwa kolaborasi dan komitmen bersama ini akan membawa hasil positif dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang aman, damai, dan kondusif nantinya.(***)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: