Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan Menuju Realitas Kabupaten Natar Agung

Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan Menuju Realitas Kabupaten Natar Agung

Pemekaran Daerah di Pulau Sumatera: Kabupaten Natar Agung dan Perjuangan Otonomi Baru di Provinsi Lampung.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id

LAMPUNG, PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Selatan Menuju Realitas Kabupaten Natar Agung.

Adapun wacana pemekaran wilayah atau pemekaran daerah tak hanya terjadi di Pulau Jawa, melainkan juga di Pulau Sumatera. Salah satu usulan pemekaran yang tengah menjadi sorotan adalah pembentukan Kabupaten Natar Agung di Provinsi Lampung. 

Meskipun moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB) belum dicabut oleh Pemerintah Pusat, usulan ini terus diperjuangkan. Dalam artikel ini, kami akan menjelaskan lebih detail mengenai pemekaran Kabupaten Lampung Selatan dan upaya pembentukan Kabupaten Natar Agung.

Kabupaten Lampung Selatan memiliki luas wilayah yang mencapai 2.110 kilometer persegi dan terdiri dari 17 kecamatan, 4 kelurahan, serta 256 desa. Dengan populasi penduduk mencapai 1.066.221 jiwa pada tahun 2023, Kabupaten ini merupakan salah satu bagian penting dari Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Usulan Kabupaten Sungai Bunga Mayang Solusi Atasi Kemiskinan Lampung Utara

BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Provinsi Lampung, Glamping Mewah di Lembah Durian, Destinasi Tersembunyi di Bandar Lampung

Wacana pemekaran wilayah bukanlah hal yang baru. Banyak daerah di Indonesia yang memiliki aspirasi untuk menjadi kabupaten atau bahkan provinsi mandiri. Pulau Sumatera juga tidak terkecuali dari tren ini. Salah satu usulan pemekaran di sana adalah pembentukan Kabupaten Natar Agung, yang diusulkan sebagai bagian dari pemekaran Kabupaten Lampung Selatan.

Nama Kabupaten Natar Agung tidak muncul begitu saja. Sebagai alternatif, ada juga nama lain yang diusulkan, yaitu Kabupaten Bandar Lampung. Namun, hingga saat ini, Panitia Daerah Otonomi Baru pemekaran Kabupaten Lampung Selatan (PDOBPKL) masih lebih mengusulkan nama Kabupaten Natar Agung.

PDOBPKL telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan usulan ini mendapat dukungan luas. Saat ini, sudah ada 5 kecamatan dan 86 desa yang menyatakan kesiapannya untuk bergabung dengan Kabupaten Natar Agung setelah pemekaran terjadi. 

Kelima kecamatan ini adalah Kecamatan Natar, Kecamatan Jati Agung, Kecamatan Tanjung Bintang, Kecamatan Tanjung Sari, dan Kecamatan Merbau Mataram. Rencana ibukota Kabupaten Natar Agung direncanakan berada di Kecamatan Jati Agung.

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah 12 Kecamatan Setia Masih Tetap Kuat Daerah Calon Provinsi Lampung Tengah

BACA JUGA:Pemekaran Kabupaten Lampung Tengah, Ini Batas Wilayah Calon Daerah Provinsi Lampung Tengah

Dalam upaya pembentukan Kabupaten Natar Agung, PDOBPKL telah meminta dukungan dari berbagai pihak, termasuk Komisi I DPRD Lampung. Ketua PDOBPKL, Irfan Nuranda Jafar, yang juga mantan Bupati Lampung Timur, bersama dengan Sekretaris PDOBPKL, Bejo Susanto, yang juga Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung Selatan, telah menyatakan komitmen mereka untuk terus berjuang.

Menurut Bejo Susanto, ada dua opsi nama kabupaten baru yang diajukan, yaitu Kabupaten Natar Agung dan Kabupaten Bandar Lampung. Namun, hingga saat ini, nama Kabupaten Natar Agung masih menjadi pilihan utama yang diusulkan oleh PDOBPKL.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: