Tegas, OJK Perintahkan Perbankan untuk Memblokir Rekening yang Terlibat Judi Online
OJK Perintahkan Bank Blokir 8.000 Rekening Terlibat Transaksi Judi Online.-Palpos.id-Dokumen Palpos.id
Palembang, Palpos.ID - Kasus judi online kian berkembang hingga beberapa pihak dan individu terlihat akan kasus yang santar disiarkan dimedia ini.
Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senantiasa menjaga integritas system keuangand an memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas illegal, termasuk judi online.
Hal ini tak lain untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA:Samsung Galaxy S10 Plus, Generasi Terbaru Samsung, Dilengkapi Dynamic AMOLED, Tampilan Layar Tanpa Bezel
Sehingga mampu mewujudkan system keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan system pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar lembaga.
Dikatakan Kepala Eksekutif Pengawasan perbankan OJK Dian Ediana Rae, pihaknya menyambut baik bentuk kerja sama antar lembaga untuk lebih digiatkan kedepannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memafaatkan rekening bank dan system pembayaran Indonesia.
“Upaya menegakkan integritas system perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait,” kata Dian Erdiana Rae.
BACA JUGA:Hindari Udara Tak Sehat, Ini Imbauan Dinkes Muba
Sebelumnya OJK telah menetapkan surat dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online.
“OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas judi online,” jelasnya.
Mengacu pada pasat 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Paal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.
BACA JUGA:Pelamar PPPK Mendaftar Masih Minim
Hal ini guna terus memperkuat integritas sektor jasa keuangan, pada 14 Juni 2023 OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan program anti pencucian uang.
Pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi Senjata Pemusnah massal di Sektor Jasa Keuangan (POJK APU- PPT) yang merupakan bukti komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan.
POJK ini merupakan penyempurnaan dari POJK APU- PPT sebelumnya Nomor 12/POJK.01?2017 sebagaimana diubah melalui POJK Nomor 23/POJK.01/2019.
BACA JUGA:Yamaha Exciter 155 VVA: Ketika Bebek Berlari Bak Rajawali, Siap Menggoyang Pasar Motor Sport !
Selain itu guna penguatan penerapan tata kelola pada sisi industry perbankan, OJK juga telah menertibkan POJK nomor 17 Tahun 2023 tentang penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum, mengingat tata kelola merupakan hal yang sangat fundamental dalam pengelolana kegiatan usah suatu bank untuk dapat berkembang secara sehat dan berkelanjutkan dengan mengedepankan nilai, etika, prinsip, dan menjunjung tinggi integritas.
Selanjutnya Dian juga mengeskan bahwa kerjasama OJK dengan pihak Kominf dan lembaga lain akan terus ditingkatkan untuk mengatasi permasalahan yang meresahkan masyarakat seperti judi Online dan pinjol illegal, melalui pemeriksaan rekening- rekening bank yang disalahgunakan untuk tujuan pengguanaan yang melawan hukum, dan memerintahkan untuk melakukan pemblokiran.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: