Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pelayanan Publik

Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pelayanan Publik.--Dokumen Palpos.id
PALPOS.ID - Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Wacana Pembentukan 10 Kabupaten dan Kota Baru untuk Pelayanan Publik.
Rencana pemekaran wilayah Sumatera Utara (Sumut) semakin kencang disuarakan berbagai pihak.
Apalagi, sebelum pemekaran wilayah Sumatera Utara, provinsi ini merupakan salah satu provinsi terbesar di Indonesia dengan luas wilayah sekitar 72.460,74 km² dan jumlah penduduk mencapai 15,6 juta jiwa.
Bahkan, daerah pemekaran wilayah Sumatera Utara ini merupakan provinsi paling padat penduduk di luar Pulau Jawa dan menempati peringkat keempat dalam jumlah penduduk secara nasional.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru untuk Menjaga Keutuhan NKRI
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Pulau Jawa: Wacana Pembentukan 10 Provinsi Baru untuk Pemerataan Pembangunan
Selain itu, wilayah dari pemekaran wilayah Sumatera Utara memiliki Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) tertinggi di luar Jawa
Kemudian, pemekaran wilayah Sumatera Utara juga bertujuan agar Sumut berperan sebagai pusat perekonomian utama di kawasan barat Indonesia.
Didirikan pada 15 April 1948 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948, daerah pemekaran wilayah Sumatera Utara pada awalnya mencakup wilayah yang kini menjadi Provinsi Aceh.
Namun, pada tahun 1956, Aceh resmi dipisahkan menjadi provinsi tersendiri dari hasil pemekaran wilayah Sumatera Utara hingga wilayah Sumut berkurang sekitar 44%.
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Dua Provinsi Baru dengan 11 Kabupaten dan Kota Bergabung
BACA JUGA:Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Provinsi Baru dengan Tantangan dan Harapan di Masa Depan
Sejak itu, pemekaran wilayah terus dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan dan pelayanan publik bagi masyarakat.
Pada awal pembentukannya, berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956, Sumatera Utara memiliki 10 kabupaten, yaitu Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Nias, Langkat, Karo, Deli Serdang, Simalungun, Asahan, dan Labuhan Batu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: palpos.disway.id